Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan. Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Noel tercatat memiliki harta kekayaan hingga Rp 17 miliar atau tepatnya Rp 17.620.260.877.
Dikutip dari detikFinance, sebagai pejabat negara, Noel wajib melaporkan secara berkala harta kekayaannya. Dilihat dari laman LHKPN pada Kamis (21/8/2025), terakhir Noel melaporkan hartanya yakni pada Desember 2024 usai diangkat menjadi Wakil Menteri Oktober 2024 silam.
Noel tercatat memiliki kas senilai Rp 2.029.760.877. Ada pula harta bergerak senilai Rp 109.500.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hartanya paling besar berupa aset properti rumah dan tanah senilai Rp 12.145.000.000. Terdiri dari 5 aset yang ada di Depok dan Bogor. Kemudian dia juga memiliki total 5 kendaraan dengan nilai Rp 3.336.000.000.
Noel Ditangkap KPK
Diberitakan sebelumya, KPK menangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau yang biasa disapa dengan nama Noel. Penangkapan ini dilakukan melalui operasi tangkap tangan atau OTT terkait kasus pemerasan.
Pernyataan mengenai penangkapan ini diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Ia mengonfirmasi bahwa Immanuel Ebenezer telah ditangkap.
"Benar," ujarnya, seperti yang dilansir dari detikNews, Kamis (21/8/2025).
Penangkapan terjadi pada malam hari Rabu (20/8). KPK belum memberikan penjelasan lengkap mengenai kasus yang menjerat Immanuel Ebenezer. Hanya saja, pihak KPK menyebut bahwa Noel terlibat dalam kasus pemerasan.
"Pemerasan," kata Fitroh.
(aku/ahr)