Aliansi Masyarakat Pati Bersatu bakal menggelar aksi di KPK di Jakarta agar komisi antikorupsi itu segera menangkap Bupati Pati, Sudewo. Mereka pun kembali menggalang donasi, dari uang Rp 5 ribu per orang hingga sumbangan berupa armada seperti pikap, bus, dan lain-lain.
Guna menggalang donasi tersebut, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu mendirikan posko di sekitar Alun-alun Pati atau di depan kantor Bupati Pati. Tampak warga silih berganti memberikan donasi uang ke dalam kotak yang telah disediakan.
Salah satu relawan yang berjaga, Mas Patih, mengatakan posko ini didirikan sejak Selasa (19/8) sore. Posko ini direncanakan berdiri sampai akhir Agustus 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencana dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu kemarin mufakat dan sepakat untuk menggalang donasi Rp 5 ribu," kata Patih saat ditemui di lokasi, Rabu (20/8/2025).
Patih menjelaskan, donasi yang terkumpul akan dipakai untuk ongkos berangkat ke gedung KPK di Jakarta. Pihaknya menjamin transparansi terkait dengan donasi ini. Massa berencana ke Jakarta pada 31 Agustus 2025.
"Di sana nanti melakukan aksi demo pada 2 dan 3 September 2025," ungkapnya.
Dia menambahkan, posko ini juga menerima donasi berupa armada.
"Menerima donasi bisa uang, armada, pikap bus dan lain-lain. Yang penting bisa menggelinding sampai Jakarta," ucapnya.
"Kemarin mendapatkan Rp 2,1 juta, donasi semalam belum kita hitung. Kita terbuka transparan," sambungnya.
Patih menambahkan rencana aksi di Jakarta itu untuk mendesak KPK agar segera menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus korupsi dalam kasus suap DJKA.
"Tuntutannya kita mendesak KPK segera menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus suap DJKA dan usut tuntas kasus suap proyek-proyek nasional yang melibatkan Bupati Pati Sudewo waktu menjadi DPR RI," ucap Patih.
Diberitakan sebelumnya, KPK menjelaskan Bupati Pati, Sudewo, sudah mengembalikan uang kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang diterimanya dalam kasus dugaan korupsi proyek kereta api. Meski begitu, KPK menyatakan pengembalian uang itu tidak menghapus pidana sesuai UU Tipikor.
"Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (14/8), dikutip dari detikNews.
"Berdasarkan Pasal 4 ya, itu pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya," lanjutnya.
Asep menyebutkan kasus DJKA yang ditangani ada di beberapa wilayah. Dia mengatakan terdapat peran Sudewo di hampir semua proyek itu.
"Kami duga sejauh ini, perannya tidak hanya yang di Solo Balapan-Kadipiro. Jadi kami juga masih menunggu karena ini harus secara lengkap. Jadi yang bersangkutan itu tidak hanya di proyek yang itu. Jadi di hampir seluruh proyek itu, ada perannya," sebutnya.
Sudewo Diduga Terima Commitmen Fee DJKA
Sebelumnya, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan commitment fee pembangunan jalur kereta api diduga diterima Sudewo ketika menjabat sebagai anggota DPR. Dia menerangkan, KPK bakal mendalami commitment fee tersebut.
"Ya, benar. Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya, yaitu saudara R," ujar Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8).
Adapun pemanggilan Sudewo masih melihat kebutuhan penyidik. Budi mengatakan penyidik akan memanggil Sudewo jika membutuhkan keterangan
"Nanti ya kita lihat kebutuhan dari penyidik, tentu jika memang dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan tersebut," terang Budi.
(dil/ams)