Seorang dosen UIN Saifuddin Zuhri (Saizu) Purwokerto dilaporkan terkait kasus kekerasan seksual oleh mantan mahasiswinya. Ketua Satgas PPKS, Dr Ida Novianti, menganggap kasus itu sudah selesai di level kampus setelah dosen diberi sanksi etik pada Januari lalu.
Ida Novianti mengungkapkan kasus tersebut terjadi pada 2024. Pelapor resmi melaporkan kejadian itu pada 16 Oktober 2024. Setelah menerima laporan, Satgas PPKS langsung menjalankan mekanisme penanganan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Satgas melakukan pemanggilan terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi. Setelah itu dibuat berita acara yang kemudian kami serahkan kepada rektor. Dari berita acara itu, rektor membentuk komisi etik untuk menindaklanjuti kasus tersebut," kata Ida dalam pernyataan resminya, Rabu (20/8/2025).
Ida menyatakan komisi etik yang dibentuk rektor telah menyelesaikan tugasnya dengan memberikan rekomendasi sanksi. Rekomendasi itu kemudian ditindaklanjuti rektor melalui Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan pada 16 Januari 2025. Namun, Ida tak menjelaskan sanksi apa yang diberi kepada dosen itu.
"Terlapor sudah menerima sanksi etik sesuai rekomendasi komisi etik. Dengan begitu, pada level kampus, kasus ini sebetulnya sudah dinyatakan selesai," terangnya.
Meski begitu, Satgas PPKS menghormati keputusan pelapor yang menempuh jalur hukum, sebagai bagian dari hak konstitusional yang tidak bisa diintervensi oleh kampus.
Ida menegaskan komitmen UIN Saizu Purwokerto dalam mencegah kekerasan seksual di lingkungan kampus. Menurutnya, kasus ini menjadi momentum bagi semua untuk lebih waspada, serta memperkuat sistem pencegahan dan perlindungan bagi sivitas akademika.
"Semoga tidak ada lagi kekerasan seksual di kampus maupun di luar kampus. Kami berkomitmen untuk terus mendampingi, mencegah, dan menangani kasus yang terjadi sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Pihak kampus belum menjelaskan lebih lanjut terkait sanksi yang diberikan terhadap dosen yang dimaksud. Sementara itu, pihak korban menganggap bahwa sanksi yang diberikan terhadap pelaku tak memuaskan.
"Sanksinya sangat lucu, sanksinya itu dicopot dari dosen Pembimbing Akademik atau dosen PA kan nggak sesuai lah, timpang banget dengan apa yang sudah dia perbuat," kata pengacara korban Esa Caesar Afandi saat dihubungi.
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi kampus UIN Saifuddin Zuhri (Saizu) Purwokerto berinisial A (23) diduga menjadi korban dugaan pelecehan seksual dosennya. Pengakuan korban, peristiwa itu terjadi pada tahun 2024.
Esa Caesar Afandi menjelaskan peristiwa ini terjadi sejak pertengahan Januari 2024. Awal kejadian itu dialami korban saat di rumah terlapor, di wilayah Kecamatan Sumbang.
"Saat itu, korban datang ke rumah terlapor yang merupakan dosen UIN Saizu dalam rangka bimbingan proposalnya. Usai peristiwa ini korban beberapa kali mengalami pelecehan seksual," kata Esa saat dimintai konfirmasi wartawan Rabu (20/8).
Dari kejadian itu korban mengalami beberapa pelecehan seksual. Terakhir, menurutnya korban merasa dilecehkan pada September 2024.
Atas peristiwa ini korban dan keluarganya memutuskan untuk melapor ke polisi dengan didampingi kuasa hukum pada bulan November 2024. Sampai saat ini, sudah ada beberapa saksi untuk dimintai keterangan.
"Pelaporan dilakukan pada 30 November 2024, saat ini sudah ada beberapa pihak yang diperiksa, korban, saksi korban dan perwakilan dari pihak kampus," jelasnya.
Esa menerangkan saat ini korban telah dinyatakan lulus dari kampus setempat. Namun kondisinya korban mengalami trauma.
"Trauma yang dalam sangat jelas dialami klien saya, karena saat dimintai keterangan, baru satu pertanyaan saja sudah menangis. Setiap melihat benda yang berkaitan dengan kejadian dia juga menangis," ungkapnya.
Simak Video "Video: Agus Difabel Bantah Soal Kekerasan Seksual dan Minta Dibebaskan"
(afn/ams)