UIN Saizu Enggan Ungkap Sanksi Dosen Diduga Lecehkan Mahasiswi

UIN Saizu Enggan Ungkap Sanksi Dosen Diduga Lecehkan Mahasiswi

Anang Firmansyah - detikJateng
Rabu, 20 Agu 2025 21:03 WIB
UIN Saizu
UIN Saizu. Foto: Arbi Anugrah
Banyumas -

Pihak UIN Saifuddin Zuhri (Saizu) Purwokerto menyebut bahwa kasus dosen lecehkan mahasiswinya merupakan kasus lama dan pelaku telah disanksi. Namun, pihak UIN Saizu tak mengungkap sanksi tersebut.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan Humas UIN Saizu, Ketua Satgas PPKS UIN Saizu Dr Ida Novianti, menyebut kasus tersebut dilaporkan pada 16 Oktober 2024. Dosen itu kemudian disebut telah disanksi pada 16 Januari 2025 dan kasus dinyatakan selesai di level kampus.

"Satgas melakukan pemanggilan terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi. Setelah itu dibuat berita acara yang kemudian kami serahkan kepada rektor. Dari berita acara itu, rektor membentuk komisi etik untuk menindaklanjuti kasus tersebut," kata Ida dalam pernyataan resminya, Rabu (20/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terlapor sudah menerima sanksi etik sesuai rekomendasi komisi etik. Dengan begitu, pada level kampus, kasus ini sebetulnya sudah dinyatakan selesai," terangnya.

Namun, dalam pernyataan itu tak dijelaskan sanksi apa yang dimaksud. detikJateng kemudian berupaya mengonfirmasi sanksi tersebut terhadap Humas UIN Saizu dan Satgas PPKS, tetapi hingga malam ini belum ada jawaban pasti.

ADVERTISEMENT

detikJateng juga mengonfirmasi informasi terkait informasi dosen itu mendapat sanksi berupa dicopot sebagai pembimbing akademik atau dosen PA. Namun, Satgas PPKS juga belum membenarkan atau membantah.

"Ditunggu ya. Sebentar ya, mau memastikan dokumennya dulu," ujar Ida Novianti selaku Ketua Satgas PPKS singkat.

Informasi soal sanksi itu didapat dari pengacara korban, Esa Caesar Afandi. Dia menganggap sanksi yang diberikan terlalu ringan.

"Sanksinya sangat lucu, sanksinya itu dicopot dari dosen pembimbing akademik atau dosen PA. Kan nggak sesuai lah, timpang banget dengan apa yang sudah dia perbuat," kata Esa saat dihubungi.

Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi kampus UIN Saifuddin Zuhri (Saizu) Purwokerto berinisial A (23) diduga menjadi korban dugaan pelecehan seksual dosennya. Pengakuan korban, peristiwa itu terjadi pada tahun 2024.

Kuasa hukum korban, Esa Caesar Afandi, menjelaskan peristiwa ini terjadi sejak pertengahan Januari 2024. Awal kejadian itu dialami korban saat di rumah terlapor, di wilayah Kecamatan Sumbang.

"Saat itu, korban datang ke rumah terlapor yang merupakan dosen UIN Saizu dalam rangka bimbingan proposalnya. Usai peristiwa ini korban beberapa kali mengalami pelecehan seksual," kata Esa saat dimintai konfirmasi wartawan Rabu (20/8).

Dari kejadian itu korban mengalami beberapa pelecehan seksual. Terakhir, menurutnya korban merasa dilecehkan pada September 2024.

"Runtutannya panjang, hasil keterangan klien saya, ada sekitar 7 peristiwa yang dia alami, lokasinya ada di beberapa tempat, termasuk di sekitar parkiran kampus," terangnya.

Atas peristiwa ini korban dan keluarganya memutuskan untuk melapor ke polisi dengan didampingi kuasa hukum pada bulan November 2024. Sampai saat ini, sudah ada beberapa saksi untuk dimintai keterangan.

"Pelaporan dilakukan pada 30 November 2024, saat ini sudah ada beberapa pihak yang diperiksa, korban, saksi korban dan perwakilan dari pihak kampus," jelasnya.

Esa menerangkan saat ini korban telah dinyatakan lulus dari kampus setempat. Namun kondisinya korban mengalami trauma.

"Trauma yang dalam sangat jelas dialami klien saya, karena saat dimintai keterangan, baru satu pertanyaan saja sudah menangis. Setiap melihat benda yang berkaitan dengan kejadian dia juga menangis," ungkapnya.




(afn/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads