Seorang dosen Fakultas Teknik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto dilaporkan atas dugaan pemalsuan data penelitian milik mahasiswa bimbingannya. Dosen tersebut dituding mengunggah jurnal atas nama penelitiannya yang sebenarnya merupakan penelitian mahasiswa bimbingannya.
Kasus ini dilaporkan ke pihak universitas oleh Yanto, Ph.D, seorang dosen peneliti Unsoed lainnya. Kasus ini berawal dari temuannya soal penelitian mahasiswa S1 yang belum selesai, namun sudah dipublikasikan oleh yang bersangkutan melalui konferensi ilmiah, tertanggal 27 November 2021.
"Terlapor merupakan dosen Fakultas Teknik. Penelitian itu eksperimen di laboratorium. Seharusnya uji selesai, hasil dianalisis, baru diterbitkan. Padahal, benda uji baru didaftarkan ke laboratorium tiga hari setelah publikasi. Hasil uji baru keluar pada 16 Desember 2021. Dari urutan waktu, sudah jelas potensi rekayasa data," kata Yanto saat dimintai konfirmasi, Rabu (20/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yanto menyebut judul artikel publikasi dosen tersebut sangat mirip dengan skripsi mahasiswa yang bersangkutan, termasuk lokasi pengujian yang sama. Dalam etika akademik, jika penelitian merupakan bagian dari tugas akhir mahasiswa, maka mahasiswa seharusnya menjadi penulis pertama publikasi tersebut.
"Biasanya memang publikasi dosen adalah penelitian mahasiswanya. Tapi kalau itu penelitian mahasiswa, seharusnya penulis pertama itu mahasiswa. Kecuali kalau memang ada kesepakatan lain. Ini soal etika," terangnya.
Lebih lanjut, menurutnya semua penelitian yang berbasis eksperimen laboratorium, harus dilakukan sesuai prosedur. Hasilnya harus berasal dari data yang benar. Sebab kalau ada pemalsuan data, ini merupakan merupakan pelanggaran serius.
"Ini jika ada fabrikasi (pemalsuan) data merupakan pelanggaran serius. Semua diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik," jelasnya.
Yanto menerangkan jika dosen tersebut terbukti melanggar ada sanksi yang menanti. Sanksi itu bertingkat, mulai dari pembatalan kenaikan pangkat hingga pemberhentian dari jabatan dosen.
"Laporan ini sudah saya sampaikan ke universitas tapi saat ini belum ada tindak lanjut. Tanggal surat 2 Mei 2024, tapi seingat saya dibawa kurir ke Rektorat sekitar tanggal 6 Mei 2024," ungkapnya.
Sementara itu, Juru Bicara Unsoed, Edi Santoso, membenarkan adanya laporan tersebut. Hingga saat ini laporan sudah ditangani komisi etik.
"Sudah ada (laporan) dan sedang ditangani komisi etik," kata Edi.
Menurut dia proses penanganan memerlukan verifikasi bukti, saksi, dan dokumen historis terkait dugaan pelanggaran tersebut.
"Unsoed memiliki mekanisme penanganan dan akan menyerahkannya kepada pimpinan universitas untuk diproses sesuai aturan," pungkasnya.
(aku/ams)