Umat Islam di seluruh dunia selalu berpatokan dengan tanggalan Hijriah untuk menjalankan ibadah, seperti puasa sunnah. Oleh karena itu, penting mengetahui tanggalnya dengan tepat. Nah, berikut konversi kalender Hijriah hari ini 20 Agustus 2025.
Disadur dari NU Online, kalender Hijriah didasarkan atas peredaran Bulan mengelilingi Bumi. Sistem ini mengikuti siklus sinodik Bulan yang berlangsung sekitar 29 hari 12 jam 44 menit atau dibulatkan menjadi 29,5 hari. Dengan demikian, lama 1 tahun Hijriah minimal 354 hari.
Lain halnya dengan kalender Masehi yang mematok hitungannya berdasar peredaran Bumi mengelilingi Matahari. Kalender yang juga dikenal dengan nama Gregorian ini memakai siklus tropis Matahari. Setiap siklusnya berdurasi sekitar 365 hari 5 jam 48 menit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaan lain dari kalender Hijriah dan Masehi adalah waktu pergantian hari. Disadur dari laman Djuanda University, pergantian hari kalender Hijriah terjadi saat Matahari terbenam/waktu maghrib. Sementara itu, kalender Masehi berganti hari setiap pukul 00.00 malam.
Waktu pergantian hari yang berbeda antara kalender Hijriah dan Masehi kadang kala mengecoh. Alasan inilah yang melatarbelakangi pentingnya pengetahuan seputar kalender Hijriah hari ini. Langsung saja, simak kalender Hijriah 20 Agustus 2025 menurut NU-Muhammadiyah via uraian berikut!
Tanggal Hijriah Hari Ini 20 Agustus 2025
Tanggal Hijriah Hari Ini 20 Agustus 2025 Versi NU
Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menetapkan awal Safar 1447 H pada Sabtu, 26 Juli 2025. Ketetapan ini tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 83/PB.08/A.II.01.13/13/07/2025 tentang Pengumuman Awal Bulan Shafar 1447 H Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
"Sebagai tindak lanjutnya maka awal bulan Shafar 1447 H bertepatan dengan Sabtu Wage 26 Juli 2025 M (mulai malam Sabtu) atas dasar rukyah," bunyi keterangan surat yang ditandatangani Ketua Umum PBNU KH Sirril Wafa dan Sekretaris PBNU Asmu'i Mansur tersebut.
Keterangan mengenai tanggal awal Safar 1447 H juga termaktub dalam Almanak 2025 terbitan Lembaga Falakiyah PCNU Bojonegoro. Diterangkan bahwasanya Safar tahun ini jatuh pada Sabtu, 26 Juli 2025.
Dengan demikian, menurut NU, 20 Agustus 2025 dikonversi menjadi 26 Safar 1447 H.
Tanggal Hijriah Hari Ini 20 Agustus 2025 Versi Muhammadiyah
Dilansir situs Masjid Muhammadiyah, Muhammadiyah resmi menetapkan 1 Muharram 1447 H pada Kamis, 26 Juni 2025. Penetapan ini didasarkan penggunaan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang memakai dasar kriteria imkanur-rukyat dan ijtimak.
"Dengan dasar ini, Muhammadiyah menetapkan bahwa 1 Muharram 1447 H jatuh pada hari Kamis, 26 Juni 2025," bunyi keterangan dalam laman tersebut.
Sebagai informasi, KHGT mulai dipergunakan secara resmi oleh Muhammadiyah per 1 Muharram 1447 H. KHGT merupakan inisiatif global yang harapannya dapat diterapkan secara luas oleh seluruh umat Islam.
Setelah Muharram, masuklah bulan Safar. Dalam KHGT-nya, Muhammadiyah menuliskan bahwasanya 1 Safar jatuh pada Sabtu, 26 Juli 2025. Kendati begitu, sejatinya 1 Safar sudah dimulai pada Jumat, 25 Juli 2025 saat Matahari terbenam.
Dengan demikian, menurut Muhammadiyah, 20 Agustus 2025 bertepatan dengan 26 Safar 1447 H.
Tanggal Hijriah Hari Ini 20 Agustus 2025 Versi Pemerintah
Untuk mengetahui tanggalan versi pemerintah, detikers dapat mengacu pada Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang dirilis oleh Kementerian Agama. Dalam kalender tersebut, 1 Muharram 1447 H ditulis jatuh pada Jumat, 27 Juni 2025.
Bulan pertama kalender Hijriah tersebut kemudian berlangsung selama 29 hari. Setelah Muharram berakhir, Safar 1447 H dimulai, tepatnya per Sabtu, 26 Juli 2025 menurut tanggalan Kementerian Agama.
Berdasar acuan tersebut, pemerintah menetapkan 20 Agustus 2025 menjadi 26 Safar 1447 H. Akhir kata, baik NU, Muhammadiyah, maupun pemerintah, sama-sama mengonversi Rabu, 20 Agustus 2025 menjadi 26 Safar 1447 H.
Petaka saat Rabu Wekasan
Menurut keterangan dari buku Kumpulan Khotbah Jumat Sepanjang Tahun Hijriyah oleh Reyvan Maulid, Rabu Wekasan jatuh pada hari Rabu terakhir bulan Safar. Kata 'wekasan' sendiri dalam bahasa Jawa berasal dari kata wekas, pamungkas, atau pungkasan yang bermakna akhir.
Bila melihat kalender Hijriah, Rabu Wekasan alias Rabu terakhir Safar jatuh hari ini, 20 Agustus 2025. Terdapat keyakinan bahwasanya pada hari ini, bakal terjadi banyak bala petaka, bahkan, jumlahnya mencapai ratusan ribu.
"Dalam kitab-kitab tersebut disebutkan bahwa salah seorang Waliyullah yang telah mencapai maqam kasyaf (kedudukan tinggi dan sulit dimengerti orang lain) mengatakan bahwa dalam setiap tahun pada Rabu terakhir Bulan Shafar, Allah Swt menurunkan 320.000 (tiga ratus dua puluh ribu) macam bala' dalam satu malam," bunyi keterangan di situs resmi Pondok Pesantren Tebuireng.
Atas dasar itu, beberapa ulama menyarankan umat Islam untuk mengerjakan sholat dan memohonkan doa. Sholat tersebut dikerjakan sejumlah 4 rakaat. Masing-masing rakaatnya membaca surat al-Fatihah, al-Kautsar 17 kali, al-Ikhlas 5 kali, al-Falaq, dan an-Nas 1 kali. Lalu, ditutup dengan doa khusus sebanyak 3 kali setelah salam.
Hukum Sholat Rabu Wekasan
Menurut keterangan dari situs NU Jawa Timur, tidak ada nash yang menerangkan sholat Rabu Wekasan. Oleh karena itu, umat Islam terlarang mengerjakannya jika diniati karena Rabu Wekasan.
والأصل في العبادة أنها إذا لم تطلب لم تصح
Artinya: "Hukum asal dalam ibadah apabila tidak dianjurkan, maka tidak sah." (Tuhfah al-Habib Hasyiyah 'ala al-Iqna')
Keterangan senada dibawakan oleh Hadratussyekh KH M Hasyim Asy'ari. Beliau dengan tegas mengatakan sholat Rabu Wekasan tidak berdasar sehingga tidak boleh dikerjakan. Bahkan, dilarang pula untuk mengajak seseorang menunaikannya.
اورا ويناع فيتواه اجاء اجاء لن علاكوني صلاة رابو وكاسان لن صلاة هدية كاع كاسبوت اع سؤال كارنا صلاة لورو ايكو ماهو اورا انا اصلى في الشرع. والدليل على ذلك خلو الكتب المعتمدة عن ذكرها كايا كتاب تقريب، المنهاج القويم، فتح المعين ، التحرير لن سافندوكور كايا كتاب النهاية المهذب لن احياء علوم الدين، كابيه ماهو أورا انا كاع نوتور صلاة كاع كاسبوت. الى ان قال وليس لأحد أن يستدل بما صح عن رسول الله انه قال الصلاة خير موضوع فمن شاء فليستكثر ومن شاء فليستقلل، فإن ذلك مختص بصلاة مشروعة
Artinya: "Tidak boleh berfatwa, mengajak dan melakukan sholat Rabu Wekasan dan sholat hadiah yang disebutkan dalam pertanyaan, karena dua sholat tersebut tidak ada dasarnya dalam syariat. Tendensinya adalah bahwa kitab-kitab yang bisa dibuat pijakan tidak menyebutkannya, seperti kitab Al-Taqrib, Al-Minhaj al-Qawim, Fath al-Mu'in, Al-Tahrir dan kitab seatasnya seperti Al-Nihayah, Al-Muhadzab dan Ihya' Ulum al-Din. Semua kitab tersebut tidak ada yang menyebutkannya. Bagi siapapun tidak boleh berdalih kebolehan melakukan kedua sholat tersebut dengan hadits shahih bahwa Nabi bersabda: sholat adalah sebaik-baiknya tempat, perbanyaklah atau sedikitkanlah, karena sesungguhnya hadits tersebut hanya mengarah kepada sholat-sholat yang disyariatkan."
Berdasar keterangan di atas, sudah jelas bahwasanya sholat Rabu Wekasan bukanlah amalan yang dianjurkan atau disunnahkan. Dengan demikian, umat Islam tidak berkewajiban mengerjakannya.
Selain tidak adanya landasan dalam nash-nash sharih, ada pula alasan lain yang menguatkan tidak perlunya sholat Rabu Wekasan digelar. Dijelaskan di atas bahwa sholat ini dikerjakan tak lain tak bukan untuk meminta perlindungan terhadap petaka berjumlah ratusan ribu yang diyakini turun saat Rabu Wekasan.
Dalam Islam, keyakinan akan hari sial semacam ini tidaklah berdasar. Disadur dari buku Ensiklopedi Amalan Sunnah di Bulan Hijriyah oleh Abu Ubaidah Yusuf dan Abu Abdullah Syahrul Fatwa, ada hadits berbunyi:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا عَدْوَى وَلَا طِيَرَةَ وَلَا هَامَةَ وَلَا صَفَرَ
Artinya: "Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak ada penyakit menular dan thiyarah (merasa sial dengan burung dan sejenisnya) dan hamah (burung gagak) dan Safar.'" (HR Bukhari no 5757 dan Muslim no 2220)
Ibnu Rajab al-Hanbali menulis dalam kitabnya:
"Maksud hadits di atas, orang-orang Jahiliyah meyakini datangnya sial pada bulan Shafar. Maka Nabi SAW membatalkan hal tersebut. Pendapat ini disampaikan oleh Abu Dawud dari Muhammad bin Rasyid al-Makhuli dari orang yang mendengarnya. Barangkali pendapat ini yang paling benar. Banyak orang awam yang meyakini datangnya sial pada bulan Shafar, dan terkadang melarang bepergian pada bulan itu. Meyakini datangnya sial pada bulan Shafar termasuk jenis thiyarah (meyakini pertanda buruk) yang dilarang." (Lathaif al-Ma'arif, hal 148)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Demikian informasi ringkas mengenai kalender hijriah hari ini 20 Agustus dan pembahasan seputar petaka Rabu Wekasan. Semoga bermanfaat!
(sto/dil)