Informasi berikut ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapapun melakukan tindakan serupa. Bila Anda merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.
Seorang pria tewas tertabrak kereta api di jalur kereta api masuk wilayah Desa Kaliwatubumi, Purworejo. Korban yang datang dengan sepeda motor sengaja berjalan ke arah perlintasan kereta.
Peristiwa itu terjadi di jalur kereta api KM 476+5/6 petak jalan Prembun-Butuh, Desa Kaliwatubumi, Kecamatan Butuh, Purworejo pada hari Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Berdasarkan keterangan saksi, korban diduga bunuh diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (diduga bunuh diri)," kata Kapolsek Butuh, AKP Irfan Sofar saat dihubungi detikjateng, Jumat (15/8/2025).
Peristiwa itu diketahui berdasarkan laporan dari masinis KA 109 Fajar Utama relasi Stasiun Yogyakarta tujuan Pasarsenen Jakarta. Saat dicek, korban ternyata telah tewas.
"Masinis melaporkan telah menabrak seorang laki-laki di jalur kereta api hilir KM 476+5/6 petak jalan Prembun-Butuh ikut Desa Kaliwatubumi Keca Butuh," jelasnya.
Menurut keterangan saksi sekitar di TKP, korban sebelumnya datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra warna hitam kombinasi merah dari arah barat dan memarkirkannya di pinggir sebelah selatan jalan raya. Korban tak membawa identitas.
"Pada saat itu sempat diingatkan oleh saksi namun korban malah berjalan ke arah barat dan selang tidak lama kemudian ada kereta api dari arah timur hingga akhirnya korban tertabrak kereta api," imbuhnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan identifikasi terhadap korban diketahui korban bernama AS (29) warga Kecamatan Grabag, Purworejo, yang sebelumnya telah pergi dari rumah sejak pagi hari sebelum kejadian," sambungnya.
Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro menyebut akibat kejadian tersebut, perjalanan dua kereta api mengalami keterlambatan dengan total andil waktu 17 menit. Adapun kereta api yang mengalami keterlambatan yaitu KA 109 (Fajar Utama Yogya) dan KA 43 (Taksaka).
"KA 109 (Fajar Utama Yogya) relasi Yogyakarta-Pasarsenen mengalami keterlambatan 5 menit berhenti luar biasa (BLB) di Stasiun Butuh untuk pengecekan rangkaian, dan KA 43 (Taksaka) relasi Yogyakarta-Gambir mengalami keterlambatan 12 menit BLB di Stasiun Kutoarjo untuk menunggu jalur aman," sebutnya.
PT KAI Daop 5 Purwokerto terus mengingatkan masyarakat agar tidak berjalan, bermain, atau memotret di area rel kereta api, tetap mematuhi rambu-rambu keselamatan di perlintasan sebidang, dan meningkatkan kewaspadaan saat berada di sekitar jalur kereta api.
Berdasarkan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 199, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama," pungkasnya.
(afn/ams)