Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati tentang Pemakzulan Bupati Pati Sudewo akan memulai sidang, hari ini. Pansus menyoroti 12 kebijakan Sudewo yang menuai polemik, di antaranya tentang rotasi jabatan di lingkungan Kabupaten Pati yang dinilai tidak jelas hingga rangkap jabatan.
"Kita sudah mulai mendetailkan. Dari 22 tuntutan dari pendemo, kita rangkum kita lihat menjadi 12 titik yang akan pelajari," jelas Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Joni Kurnianto saat konferensi pers di DPRD Pati, Kamis (14/8/2025).
Dia mengatakan saat ini tim Pansus Hak Angket DPRD Pati mengadakan pertemuan dengan beberapa pihak. Seperti akademisi, pihak RSUD RAA Soewondo Pati hingga eks karyawan honorer RSUD RAA Soewondo Pati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ingin lebih berhati-hati kita lebih rinci detail sehingga karena dipantau seluruh Indonesia. Kita lihat betul saksi, korbannya secara detail," terang dia.
Joni mengatakan ada beberapa hal yang bisa memberatkan Bupati Pati Sudewo. Sebab menurutnya banyak laporan terkait kebijakan Bupati Pati yang diduga menimbulkan polemik.
"Banyak sekali permasalahannya, seperti kemarin surat peringatan ketiga dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) soal penunjukan Direktur RAA Soewondo Pati. BKN sudah mengeluarkan surat peringatan tapi tidak dipedulikan oleh Pak Bupati Pati," jelasnya.
"Kemudian ada 220 orang yang diberhentikan secara sepihak. Padahal ada 20 tahun tanpa pesangon," dia melanjutkan.
Lebih lanjut pihaknya juga menerima laporan adanya dugaan ketidakwajaran dalam rotasi jabatan di lingkungan Pemkab Pati. Menurutnya ada beberapa pejabat yang jabatannya merangkap.
"Kemudian ada pemindahan atau rotasi jabatan di Kabupaten Pati yang tidak jelas. Kemudian ada rangkap jabatan. Banyak sekali," jelasnya.
Meski demikian, Joni belum berani menyimpulkan saat ini. Sebab pansus harus berhati-hati untuk menentukan dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat.
"Ya belum berani menjawab. Karena kita harus betul-betul melakukan pemeriksaan. Kita ini seperti pengadilan, harus hati-hati," jelasnya.
"Nanti bisa diikuti bersama," dia melanjutkan.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Kabupaten Pati akhirnya membentuk panitia khusus (pansus) hak angket pemakzulan Bupati Sudewo imbas aksi demo besar-besaran kemarin. Salah satu fokus pembahasan kasus pengisian jabatan Direktur RAA Soewondo Pati yang tidak sah.
"Besok (hari ini) akan rapat paripurna pansus lagi. Kami akan fokus pertama terkait dengan direktur Soewondo," kata Ketua Pansus Pemakzulan Bupati Pati, Teguh Bandang Waluyo, kepada wartawan saat konferensi pers di gedung DPRD Pati, Rabu (13/8/2025) malam.
Menurutnya pengisian jabatan Direktur RAA Soewondo dinilai tidak sah. Sebab adanya surat teguran dari Badan Kepagawaian Negara atau BKN sampai tiga kali.
"Karena menurut BKN sudah bersurat tiga kali dan ditembusi DPRD, pengisian jabatan Direktur RAA Soewondo Pati itu tidak sah. Bahkan kami sudah berkonsultasi dengan BKN," jelasnya.
(aku/afn)