Massa Pati Bersatu Akan Kawal Hak Angket DPRD Hingga Bupati Sudewo Lengser

Massa Pati Bersatu Akan Kawal Hak Angket DPRD Hingga Bupati Sudewo Lengser

Dian Utoro Aji - detikJateng
Kamis, 14 Agu 2025 11:12 WIB
Posko aliansi Masyarakat Pati Bersatu di Alun-alun Pati, Kamis (14/8/2025).
Posko aliansi Masyarakat Pati Bersatu di Alun-alun Pati, Kamis (14/8/2025). (Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng)
Pati -

Tuntutan massa aliansi Masyarakat Pati Bersatu untuk melengserkan Bupati Pati, Sudewo melalui aksi demo besar-besaran belum terwujud. Massa kini mengalihkan fokus menurunkan Sudewo dari jabatan Bupati Pati lewat jalur pemakzulan di DPRD Pati.

"Alhamdulillah dari DPRD sudah membentuk pansus hak angket untuk memakzulkan Pak Bupati Sudewo," kata Koordinator Aksi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono kepada wartawan ditemui di Alun-alun Pati, Kamis (14/8/2025).

Menurutnya, Sudewo sudah menyatakan tidak mau mundur dari jabatan setelah didemo besar-besaran. Pihaknya kini mendesak DPRD untuk menggelar sidang paripurna hak angket.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan Pak Sudewo tidak mau menandatangani surat pengunduran diri jadi kita mendesak kepada DPRD Pati untuk melakukan sidang paripurna untuk hak angket," ungkap Supriyono atau yang dikenal dengan Mas Botok.

"Selama belum lengser aksi demo akan tetap ada. Namun kita maksimalkan dari DPRD dulu," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya posko yang sebelumnya dirikan untuk penggalangan donasi demo akan tetap ada di Alun-alun Pati. Tujuannya untuk mengawal proses pansus hak angket pemakzulan Bupati Pati Sudewo.

"Ini posko pengawal hak angket pemakzulan Pak Bupati Pati Sudewo," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, DPRD Kabupaten Pati akhirnya membentuk panitia khusus (pansus) hak angket pemakzulan Bupati Sudewo imbas aksi demo besar-besaran kemarin. Salah satu fokus pembahasan kasus pengisian jabatan Direktur RAA Soewondo Pati yang tidak sah.

"Besok (hari ini) akan rapat paripurna pansus lagi. Kami akan fokus pertama terkait dengan direktur Soewondo," kata Ketua Pansus Pemakzulan Bupati Pati, Teguh Bandang Waluyo, kepada wartawan saat konferensi pers di gedung DPRD Pati, Rabu (13/8/2025) malam.

Menurutnya pengisian jabatan Direktur RAA Soewondo dinilai tidak sah. Sebab adanya surat teguran dari Badan Kepagawaian Negara atau BKN sampai tiga kali.

"Karena menurut BKN sudah bersurat tiga kali dan ditembusi DPRD, pengisian jabatan Direktur RAA Soewondo Pati itu tidak sah. Bahkan kami sudah berkonsultasi dengan BKN," jelasnya.




(aku/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads