Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang menyatakan warga yang keberatan dengan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun ini bisa mengajukan permohonan keringanan. Sebelumnya, ada seorang warga yang mengeluhkan kenaikan PBB hingga 441 persen.
Kepala BKUD Kabupaten Semarang, Rudibdo, mengatakan keringanan ini berlaku untuk kelompok tertentu seperti lansia, veteran, petani terdampak hama, hingga janda.
"Pengajuan keringanan ditujukan kepada bupati, disertai dengan alasan kenapa mengajukan keringanan. Nanti BKUD melakukan asesmen, pengujian," kata Rudibdo saat dihubungi detikJateng, Rabu (13/8/2025).
"Perintah dari Bupati, seperti lansia, veteran, janda, petani yang kena hama tikus di Banyubiru dan Jambu, itu untuk dapat pengurangan 50 persen dari ketetapan pajaknya," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses pengajuan keringanan itu, kata Rudibdo, diupayakan selesai sebelum jatuh tempo pembayaran PBB pada 30 September, sehingga masyarakat tak perlu khawatir akan terkena denda.
"Jatuh tempo pembayarannya kan 30 September. Sebelum jatuh tempo September harapannya semua persoalan yang berkaitan dengan keringanan pajak itu sudah bisa kita proses," tuturnya.
Tak hanya itu, Rudibdo menambahkan, Pemkab Semarang juga mengadakan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak bagi warganya.
"Bupati juga memberikan pembebasan atas denda keterlambatan pembayaran pajak di tahun-tahun sebelumnya. Dikatakan tunggakan kan mestinya 2024 ke bawah, maksimalnya 2013," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, warga Ambarawa, Kabupaten Semarang, Tukimah (69), dikejutkan dengan adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 441 persen. Keponakannya, Andri Setiawan (42), mengaku kaget karena PBB rumah sang Bude naik drastis, dari sekitar Rp 160 ribu menjadi Rp 872 ribu.
"Kenaikannya 441 persen, sampai lima kali lipat. Awalnya kami kira salah ketik," kata Andri saat dihubungi detikJateng, Selasa (12/8).
Ia lalu membandingkan SPPT tahun sebelumnya dengan yang terbaru. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) juga melonjak dari sekitar Rp 400 jutaan menjadi Rp 1 miliaran.
Namun menurutnya, persentase kenaikan PBB tidak sebanding dengan kenaikan NJOP, sehingga dia mengajukan keringanan. Ia pun bolak-balik kantor pajak sampai tiga kali. Terakhir, ia diminta menunggu keputusan hingga September.
"Masalahnya, batas bayar PBB sampai Agustus. Kalau surat keputusan keringanan keluar September, nanti malah kena denda. Itu yang bikin saya khawatir," ujarnya.
(apl/dil)