Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, sebagai bagian dari rangkaian acara Bulan Kemerdekaan 2025. Lantas, apakah ada SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 yang dapat menjadi pedoman resmi bagi masyarakat?
Dalam siaran pers Kementerian Sekretariat Negara yang dikutip dari laman resminya, libur tambahan ini diberikan sebagai bentuk hadiah kemerdekaan kepada masyarakat Indonesia. Tujuannya adalah untuk memberikan waktu dan ruang bagi warga untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan komunitas seperti perlombaan, festival budaya, hingga kegiatan gotong royong yang mencerminkan semangat kebersamaan dan nasionalisme.
Karena tanggal 18 Agustus 2025 kian mendekat, sebagian masyarakat mulai mencari kepastian hukum terkait status hari tersebut sebagai hari libur nasional tambahan. Tak sedikit pula yang membutuhkan dasar regulasi resmi untuk keperluan administratif maupun operasional. Lalu, apakah sudah terbit SKB 3 Menteri yang menetapkan libur pada tanggal tersebut? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah Ada SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025?
Dilansir detikNews, Kementerian Sekretariat Negara menyampaikan bahwa pemerintah masih melakukan koordinasi antar kementerian terkait penetapan hari libur nasional tambahan pada Senin, 18 Agustus 2025. Libur tersebut sebelumnya telah diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara sebagai bentuk hadiah kemerdekaan dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia yang jatuh pada hari Minggu, 17 Agustus 2025.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa penyusunan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri untuk menetapkan libur 18 Agustus masih dalam proses finalisasi.
"Insyaallah secepatnya ya. Hari ini tadi baru selesai kita koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait. Nah, insyaallah dalam waktu satu-dua hari ini nanti akan kita sampaikan kepada masyarakat mengenai SKB tanggal 18 diliburkan," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Sebelumnya, Wakil Mensesneg Juri Ardiantoro juga menyatakan pemerintah berencana menetapkan hari libur nasional tambahan.
"Pemerintah akan jadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara detik-detik proklamasi. Hari Senin 18 Agustus akan dijadikan hari yang diliburkan," kata Juri saat jumpa pers pembukaan Bulan Kemerdekaan RI di Jakarta, Jumat (1/8).
Namun hingga artikel ini dibuat, belum ada dokumen resmi SKB 3 Menteri terbaru yang diterbitkan atau diumumkan ke publik terkait penetapan hari libur 18 Agustus tersebut. Oleh sebab itu, masyarakat masih terus menunggu.
Sebagai informasi, SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 telah ditetapkan lebih awal pada 14 Oktober 2024 lalu, melalui SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024. Dalam SKB yang sudah berlaku saat ini, tidak tercantum libur nasional tambahan pada 18 Agustus 2025.
Daftar Hari Libur Agustus 2025
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, bulan Agustus hanya memiliki lima hari libur, seluruhnya jatuh pada hari Minggu. Jika 18 Agustus resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional tambahan, maka jumlah hari libur di bulan Agustus 2025 akan bertambah menjadi enam. Berikut daftar lengkapnya:
- Minggu, 3 Agustus 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 10 Agustus 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 17 Agustus 2025: Libur akhir pekan sekaligus Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia
- Senin, 18 Agustus 2025: Libur tambahan HUT ke-80 Kemerdekaan RI
- Minggu, 24 Agustus 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 31 Agustus 2025: Libur akhir pekan
Dari penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa SKB 3 Menteri untuk libur 18 Agustus 2025 masih belum diterbitkan secara resmi. Jadi, mari kita tunggu, detikers!
(sto/ams)