Apakah Sudah Ada Surat Edaran Libur 18 Agustus 2025 PDF? Cek di Sini

Apakah Sudah Ada Surat Edaran Libur 18 Agustus 2025 PDF? Cek di Sini

Anindya Milagsita - detikJateng
Selasa, 05 Agu 2025 13:38 WIB
Ilustrasi kalender
Ilustrasi tanggal 18 Agustus dalam kalender. (Foto: detikcom/Dikhy Sasra)
Solo -

Belum lama ini sebagian besar masyarakat di Indonesia dibuat antusias setelah mendengar pengumuman dari pemerintah tentang adanya libur tambahan di bulan ini, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 2025. Tidak hanya itu saja, penetapan tambahan libur tersebut kemungkinan akan diatur secara resmi melalui surat edaran. Lantas, apakah sudah ada surat edaran libur 18 Agustus 2025?

Dilansir detikNews, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) RI Juri Ardiantoro menyebut tentang adanya 'hadiah kemerdekaan' berupa tambahan hari libur setelah Proklamasi Kemerdekaan berlangsung. Hari libur tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 18 Agustus 2025.

"Ada satu hadiah lagi ini. Banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," ujar Wamensesneg Juri Ardiantoro dalam keterangan resminya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, pada kesempatan yang sama Wamensesneg Juri Ardiantoro juga turut menyinggung tentang adanya surat edaran khusus yang akan diterbitkan oleh pemerintah tentang tambahan libur tersebut. Dikutip dari detikFinance, Wamensesneg Juri Ardiantoro menjelaskan adanya kemungkinan adanya surat edaran khusus untuk libur 18 Agustus 2025. Tidak hanya itu saja, penetapan libur 18 Agustus 2025 juga diperkirakan hanya ada di tahun ini.

"Di tanggal 18 Agustus 2025 diliburkan. Tahun lain nanti kita bicarakan," lanjut Wamensesneg Juri Ardiantoro.

ADVERTISEMENT

Mengingat tanggal 18 Agustus 2025 semakin dekat, maka tidak mengherankan apabila sebagian besar masyarakat menantikan akan kepastian libur tersebut. Terlebih lagi tentang adanya surat edaran yang kemungkinan akan diterbitkan oleh pemerintah terkait libur tersebut.

Surat Edaran Libur 18 Agustus 2025 Sudah Ada Atau Belum?

Hingga artikel ini dibuat, belum ada surat edaran resmi yang diterbitkan oleh pemerintah tentang penetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai libur nasional atau cuti bersama. Sebaliknya, terdapat siaran pers resmi yang telah dirilis oleh pemerintah melalui laman resmi yang bisa dijadikan sebagai petunjuk bagi masyarakat.

Mengutip laman resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI, melalui Siaran Pers: 04/SP/VIII/Humas/2025 diuraikan secara lengkap rangkaian kegiatan dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI) di tahun ini. Disampaikan rangkaian peringatan Proklamasi Kemerdekaan berlangsung sejak tanggal 1 Agustus 2025.

Kemudian jelang detik-detik Proklamasi Kemerdekaan ada begitu banyak rangkaian kegiatan yang akan digelar. Mulai dari pengukuhan Paskibraka, penganugerahan Tanda Kehormatan RI, pidato kenegaraan Presiden, ziarah nasional, renungan suci, kirab Bendera Merah Putih dan teks proklamasi, hingga upacara pengibaran dan penurunan Bendera Merah Putih.

Bukan hanya itu saja, terdapat berbagai 'hadiah' yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI di tahun ini. Sebut saja di tanggal 17 Agustus 2025 seluruh angkutan massal di Jakarta akan menetapkan tarif simbolis sebesar Rp 80.

Kemudian ada juga Merdeka Run 8.0K yang berlangsung di tanggal 24 Agustus 2025. Bahkan ada inisiasi program diskon 80% kepada usaha retail modern dan pusat perbelanjaan yang diberikan bagi masyarakat.

Salah satu hal yang turut disorot adalah 'hadiah kemerdekaan' dari pemerintah berupa hari libur tambahan di hari Senin, 18 Agustus 2025. Di dalam laman Kemensetneg RI, tanggal 18 Agustus 2025 disebut sebagai hari libur nasional tambahan. Adapun alasan pemberian tambahan libur tersebut guna memberikan ruang bagi masyarakat agar dapat menyelenggarakan perlombaan dan juga kegiatan komunitas.

Sementara itu, mengacu dari laman resmi Presiden RI, turut disampaikan tentang tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan di bulan Agustus ini. Masih disampaikan oleh Wamensesneg Juri Ardiantoro, pemerintah menetapkan hari libur tambahan sebagai bentuk apresiasi atas antusiasme masyarakat dalam menyambut peringatan Proklamasi Kemerdekaan.

"Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, hari Senin, tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," ujar Wamensesneg Juri Ardiantoro.

Meskipun telah ada siaran pers yang disampaikan di laman resmi pemerintah, ada baiknya masyarakat tetap menantikan surat edaran terlebih dahulu. Dengan begitu, penetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai libur tambahan dalam rangka peringatan Proklamasi Kemerdekaan menjadi lebih jelas dan sudah resmi sesuai dengan surat edaran yang berlaku.

Cek Daftar Libur Bulan Agustus 2025

Sambil menunggu surat edaran tentang libur 18 Agustus 2025 diterbitkan secara resmi, mari mencermati kembali hari-hari libur yang berlangsung sepanjang bulan ini. Terkait dengan libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025 telah diatur di dalam SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Di dalam aturan tersebut, tercantum adanya 1 hari libur nasional di bulan Agustus 2025. Hari libur tersebut tentunya adalah pada tanggal 17 Agustus 2025 yang menandai Proklamasi Kemerdekaan. Tidak hanya itu saja, di bulan Agustus juga ada libur tanggal merah yang berkaitan dengan hari Minggu.

Apabila mengacu pada Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) RI, terdapat 5 tanggal merah bulan Agustus ini yang bertepatan dengan hari Minggu. Namun demikian, satu di antara tanggal merah tersebut bertepatan dengan Proklamasi Kemerdekaan di tanggal 17 Agustus 2025.

Kemudian, ada satu tambahan hari libur sesuai Siaran Pers: 04/SP/VIII/Humas/2025 yaitu Senin, 18 Agustus 2025. Sebagai pengingat agar tak ketinggalan dalam menantikannya, berikut uraian jadwal lengkapnya:

  • Minggu, 3 Agustus 2025
  • Minggu, 10 Agustus 2025
  • Minggu, 17 Agustus 2025: hari libur nasional Proklamasi Kemerdekaan
  • Senin, 18 Agustus 2025: hari libur tambahan
  • Minggu, 24 Agustus 2025
  • Minggu, 31 Agustus 2025

Sisa Libur Setelah Agustus 2025

Selain menantikan libur yang akan berlangsung di bulan Agustus, tidak sedikit orang yang mungkin turut dibuat penasaran dengan sisa libur yang masih bisa ditunggu-tunggu nantinya. Terlebih lagi sebelum tahun 2025 berakhir masih ada bulan September, Oktober, November, dan Desember yang diharapkan masih menyimpan hari libur.

Di dalam SKB 3 Menteri dapat diketahui tentang adanya sisa libur setelah Agustus 2025 yang berjumlah total 3 hari saja. Ketiga hari tersebut terdiri dari 2 hari libur nasional dan 1 cuti bersama. Sisa libur setelah Agustus 2025 meliputi:

  • Jumat, 5 September 2025: hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Kamis, 25 Desember 2025: hari libur nasional Kelahiran Yesus Kristus
  • Jumat, 26 Desember 2025: cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus

Imbauan Peringatan HUT ke-80 RI 2025

Selain menantikan libur di tanggal 18 Agustus 2025, tentu ada tidak sedikit masyarakat yang tak kalah antusias dalam menyambut peringatan Proklamasi Kemerdekaan di tanggal 17 Agustus 2025. Terdapat surat edaran khusus yang diterbitkan oleh pemerintah tentang imbauan peringatan HUT ke-80 RI yang dapat dijadikan sebagai acuan bagi masyarakat.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 disampaikan tentang adanya empat poin imbauan bagi masyarakat agar turut berpartisipasi dalam menyambut HUT ke-80 RI di tahun 2025. Berikut bunyi imbauan tersebut:

  1. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya di lingkungan Bapak/lbu/Saudara, secara serentak pada kesempatan pertama, sesuai dengan Pedoman identitas Visual Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Rl Tahun 2025.
  2. Mengimplementasikan secara maksimal logo HUT Ke-80 Kemerdekaan Rl Tahun 2025 dan desain turunannya ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi dinas dan umum, produk/souvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
  3. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025.
  4. Menyelenggarakan kegiatan yang tidak hanya bersifat simbolis, namun juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat serta sejalan dengan program prioritas pemerintah. Kegiatan tersebut diharapkan mampu membangkitkan kesadaran kolektif akan nilai-nilai luhur kebangsaan, memperkuat solidaritas sosial, dan mendorong kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa.

Demikian tadi penjelasan mengenai Surat Edaran tentang libur 18 Agustus 2025 yang hingga saat ini belum diterbitkan secara resmi lengkap dengan imbauan peringatan HUT ke-80 RI dan informasi menarik lainnya seputar libur. Semoga membantu.




(sto/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads