Pemkot Semarang Siap Bertemu Pemkab Demak Bahas TPA Ilegal Brown Canyon

Pemkot Semarang Siap Bertemu Pemkab Demak Bahas TPA Ilegal Brown Canyon

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Selasa, 05 Agu 2025 17:38 WIB
Kepulan asap pembakaran sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal, Rowosari, Tembalang, Jawa Tengah, Selasa (29/7/2025). Pemprov Jawa Tengah akan menertibkan TPA ilegal di bekas galian C Brown Canyon, yang terletak di perbatasan Rowosari, Tembalang, Kota Semarang, dengan Mranggen, Kabupaten Demak, karena dinilai melanggar peraturan lingkungan hidup. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Kepulan asap pembakaran sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal, Rowosari, Tembalang, Jawa Tengah, Selasa (29/7/2025). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Semarang -

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, mengatakan lokasi tumpukan pembakaran sampah di TPA ilegal di kawasan perbatasan Kecamatan Tembalang, Kota Semarang) dan Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak atau yang dikenal dengan kawasan Brown Canyon. Ia mengaku siap bertemu Pemerinta Kabupaten (Pemkab) Demak jika difasilitasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng).

Ia mengatakan, TPA ilegal itu tidak berada di atas tanah milik Pemerintah Kota Semarang sehingga penanganan secara administratif menjadi kewenangan pihak Pemkab Demak dan Pemprov Jateng.

"Biar itu diurus provinsi ya. Itu di wilayah Demak, kalau melakukan pemadaman kita kan mengintervensi," kata Agustina di Balai Kota Semarang, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Selasa (5/8/2025)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, karena asap pembakaran mengenai warga Kota Semarang, Pemkot Semarang pun melaporkan hal tersebut ke Pemprov Jateng.

"Kalau kita bagian kita, Demak bagiannya Demak. Lah tapi kalau ada pembakaran di Demak terus mengenai warga di Kota Semarang, itu yang kita lapor ke provinsi," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

"Kalau provinsi ketemukan kita, kita ketemu. Tapi harus dicatat, Kota Semarang dengan pemerintah Kabupaten Demak itu hubungannya sangat baik," lanjutnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap warganya, Pemkot Semarang juga tetap melakukan langkah antisipatif. Salah satunya dengan menyediakan kontainer sampah di wilayah Rowosari, agar warga tak lagi membuang sampah ke lokasi pembuangan liar yang masuk wilayah Demak.

"Kita berkomitmen untuk meletakkan kontainer sampah supaya masyarakat Kota Semarang enggak ikut membuang ke kabupaten lain," kata Agustina.

Namun, penempatan kontainer ini menghadapi tantangan. Menurutnya, ada penolakan dari sebagian warga sekitar yang khawatir soal bau dan pengelolaan.

"Masalahnya masyarakat yang didekati kontainer ini nggak mau. Ini yang sedang kita lakukan pendekatan. Karena sampah itu kan dari kita, masyarakat. Siapa yang mengurus kontainer juga harus benar," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang buka suara terkait keberadaan tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di perbatasan antara Kota Semarang dan Kabupaten Demak. Lahan itu disebut bukan milik Pemkot Semarang.

"Itu yang perlu di-highlight teman-teman media. Lahannya bukan milik pemerintah, tapi milik pribadi yang mengizinkan masyarakat membuang sampah di situ," kata Arwita saat dihubungi detikJateng, Selasa (29/7).

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah, juga turun tangan menanggapi isu TPA ilegal di perbatasan Kota Semarang dan Kabupaten Demak. Rapat koordinasi telah digelar dan menghasilkan beberapa keputusan.

Kepala DLHK Jateng, Widi Hartanto, mengatakan Satgas Penuntasan Sampah Jateng telah menggelar rapat koordinasi bersama Pemkot Semarang dan Pemkab Demak.

Dihasilkan kesepakatan untuk melakukan pemadaman terhadap sampah yang terbakar dan memberikan pelayanan sampah terpadu di kedua wilayah.

"Ini akan segera dilakukan pemadaman terhadap sampah yang terbakar, disediakan sarpras seperti kontainer sampah dan dilakukan sosialisasi agar masyarakat tidak membuang sampah ke lokasi tersebut," kata Widi saat dihubungi detikJateng, Selasa (29/7).




(apl/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads