DLH Demak Sebut Sudah Padamkan Pembakaran Sampah di TPA Ilegal Rowosari

DLH Demak Sebut Sudah Padamkan Pembakaran Sampah di TPA Ilegal Rowosari

Dian Utoro Aji - detikJateng
Senin, 04 Agu 2025 19:27 WIB
Kepulan asap pembakaran sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal, Rowosari, Tembalang, Jawa Tengah, Selasa (29/7/2025). Pemprov Jawa Tengah akan menertibkan TPA ilegal di bekas galian C Brown Canyon, yang terletak di perbatasan Rowosari, Tembalang, Kota Semarang, dengan Mranggen, Kabupaten Demak, karena dinilai melanggar peraturan lingkungan hidup. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Kepulan asap pembakaran sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal, Rowosari, Tembalang, Jawa Tengah, Selasa (29/7/2025). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Demak -

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Demak mengklaim telah melakukan pemadaman sampah di TPA ilegal Rowosari-Kebonbatur. DLH menegaskan tak tahu adanya aktivitas pembuangan limbah kotoran manusia di TPA yang terletak di perbatasan Kecamatan Mranggen, Demak dan Kecamatan Tembalang, Semarang itu.

Sekretaris DLH Demak, Sudarwa,nto mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai langkah, termasuk pemadaman titik api dan koordinasi dengan pemerintah provinsi.

Hal itu disampaikan usai monitoring lapangan di lokasi, menyusul keluhan warga terkait bau busuk, asap, dan truk pengangkut sampah yang rutin keluar masuk ke kawasan bekas tambang galian C itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita kemarin sudah berusaha untuk memadamkan. Damkar juga sudah kita datangkan. Kemarin alhamdulillah ada hujan, sehingga mungkin kami besok akan cek lagi untuk kita padamkan," kata Wawan, panggilan akrabnya, saat dihubungi detikJateng, Senin (4/8/2025).

ADVERTISEMENT

Wawan mengaku baru mengetahui adanya aktivitas pembuangan limbah septic tank di kawasan tersebut. Ia menegaskan pihaknya tidak pernah memberi izin untuk pembuangan sampah maupun kotoran manusia di area itu.

"Kami belum tahu soal itu (septic tank). Dari kami hanya mantau sampahnya. Mungkin di area lain ditemukan, besok kan kita piket bersama, nanti kita upayakan lebih detail lagi," ujarnya.

DLH Demak, lanjut dia, selama ini sudah menyediakan TPA resmi untuk limbah di wilayah Kabupaten Demak. Jika truk tangki septic tank berasal dari luar Demak, seperti Kota Semarang, maka ia mendorong Pemprov Jawa Tengah untuk menelusuri lebih lanjut.

"Ini belum bisa disimpulkan. Di rapat kemarin memang Rowosari dan Mranggen dan sekitarnya berpotensi saling mengakui, jadi memang dua-duanya, nanti Pemprov yang menindak," ungkapnya.

Wawan tak menampik aktivitas pembuangan sampah di lokasi itu sudah berlangsung sejak lama, bahkan hingga puluhan tahun. Namun, karena lokasi berada di perbatasan, maka kewenangan penindakan disebut berada di tangan Pemprov Jateng.

"Itu memang lama. Tapi sekali lagi, karena itu di perbatasan dan dulunya area galian C, maka menjadi ranah provinsi. Kami dari DLH Demak selalu mengimbau kalau warga jangan buang di sana," tegas Wawan.

Sebagai bentuk mitigasi, DLH Demak saat ini sedang memproses pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di Desa Kebonbatur. Fasilitas itu diharapkan menjadi solusi agar warga tidak lagi membuang sampah ke lokasi bekas galian C.

"Kami siapkan TPS 3R di Kebonbatur. Baru pembangunan, supaya diolah di desa. Jadi tidak dibuang di situ. Masih dalam proses PBG untuk izin bangunannya dan DER-nya. Itu kerja sama dengan swasta melalui CSR," ujarnya.

Pembangunan TPS3R itu diharapkan mampu menampung dan mengolah sampah warga Desa Kebonbatur, sekaligus mengurangi ketergantungan pada titik pembuangan ilegal di perbatasan.

Terkait asap yang masih terpantau di lokasi hingga Senin siang tadi, Wawan menjelaskan bahwa timnya akan kembali mendatangkan damkar untuk pemadaman lanjutan. Ia menegaskan pemadaman harus tuntas.

"Besok kita selesaikan, harus kita selesaikan. Kita datangkan damkar. Kita hanya bisa memberikan kebijakan terkait dengan mitigasinya untuk Kabupaten Demak," jelasnya.

Wawan juga menambahkan, semua kebijakan dan sanksi terhadap pihak-pihak yang membuang sampah atau limbah di lokasi Brown Canyon tetap akan ditangani Pemprov Jateng.

"Yang penting bagi DLH Demak wargaku ojo mbuang kono (jangan membuang di situ)," tuturnya.

detikJateng juga telah menghubungi DLH Provinsi Jateng dan DLH Kota Semarang, akan tetapi hingga 18.20 WIB belum ada respons.




(rih/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads