Daftar Libur Bulan Agustus 2025, Ada Long Weekend atau Tidak? Cek di Sini!

Daftar Libur Bulan Agustus 2025, Ada Long Weekend atau Tidak? Cek di Sini!

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Minggu, 03 Agu 2025 14:14 WIB
Ilustrasi kalender bulan Agustus
Kalender bulan Agustus. (Foto: Unsplash/Maddi Bazzocco)
Solo -

Bulan Agustus selalu identik dengan perayaan Hari Kemerdekaan. Selain menjadi momen penting dalam sejarah bangsa, sebagian masyarakat juga masyarakat untuk mengambil cuti dan berlibur karena cuaca cenderung cerah. Tak heran jika informasi mengenai libur bulan Agustus 2025 menjadi salah satu yang paling banyak dicari, terutama menjelang pertengahan tahun.

Seluruh jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sudah ditetapkan pemerintah jauh-jauh hari melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang diteken pada 14 Oktober 2024. Tiga menteri yang menandatangani SKB tersebut adalah Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Penasaran apakah ada long weekend di bulan Agustus 2025? Simak penjelasan selengkapnya dalam ulasan berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daftar Libur Bulan Agustus 2025

Bulan Agustus 2025 memiliki sejumlah hari libur nasional yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025. Berdasarkan ketentuan dalam SKB tersebut, satu-satunya hari libur nasional peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

Kemudian, jika mengacu pada Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang diterbitkan Kementerian Agama, Agustus memiliki 5 tanggal merah yang semuanya jatuh pada hari Minggu. Berikut ini adalah rincian hari libur Agustus 2025 berdasarkan dua dokumen resmi tersebut:

  • Minggu, 3 Agustus 2025
  • Minggu, 10 Agustus 2025
  • Minggu, 17 Agustus 2025 (HUT ke-80 Republik Indonesia)
  • Minggu, 24 Agustus 2025
  • Minggu, 31 Agustus 2025

Tanggal 18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Hari Libur

Di luar daftar resmi hari libur nasional yang tercantum dalam SKB 3 Menteri, pemerintah secara mengejutkan mengumumkan bahwa Senin, 18 Agustus 2025 akan dijadikan hari libur nasional tambahan. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Juri menjelaskan bahwa keputusan ini dimaksudkan sebagai bentuk 'hadiah' kepada masyarakat setelah perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia yang jatuh pada hari Minggu, 17 Agustus 2025. Dengan adanya libur tambahan di hari Senin, masyarakat mendapat waktu istirahat lebih panjang usai mengikuti rangkaian kegiatan peringatan kemerdekaan.

"Satu hadiah lagi, pemerintah akan jadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara detik-detik proklamasi. Hari Senin, 18 Agustus akan dijadikan hari yang diliburkan," ujar Juri seperti dikutip dari detikNews dan detikFinance.

Namun, hingga saat ini, keputusan tersebut belum dituangkan dalam dokumen resmi seperti Keputusan Presiden (Keppres), Surat Keputusan (SK), ataupun revisi atas SKB 3 Menteri. Artinya, status libur 18 Agustus 2025 masih bersifat lisan dan belum memiliki kekuatan administratif secara hukum.

Meski begitu, pernyataan resmi dari pemerintah menjadi sinyal kuat bahwa tanggal tersebut akan diperlakukan sebagai hari libur nasional, meskipun bersifat insidental dan tidak otomatis berlaku tahunan. Hal ini juga ditegaskan oleh Juri dalam konferensi pers yang sama.

"Di tanggal 18 Agustus 2025 diliburkan. Tahun lain nanti kita bicarakan," ujarnya.

Dengan demikian, masyarakat diimbau tetap menantikan kejelasan administratif berupa dokumen resmi sebagai acuan hukum, terutama bagi sektor swasta dan pelaku usaha yang memerlukan kepastian perihal jadwal operasional.

Ada Long Weekend atau Tidak pada Agustus 2025?

Jika kita hanya mengacu pada SKB 3 Menteri, tidak ada long weekend yang terjadi di bulan Agustus 2025. Seluruh tanggal merah jatuh pada hari Minggu, sehingga tidak ada rangkaian libur berurutan.

Namun, dengan adanya pengumuman bahwa tanggal 18 Agustus 2025 akan diliburkan, maka masyarakat berpotensi menikmati long weekend pada 17-18 Agustus 2025, yakni dari hari Minggu saat perayaan kemerdekaan hingga hari Senin sebagai libur tambahan. Berikut ini detail libur long weekend yang dimaksud.

  • Sabtu, 16 Agustus 2025: Libur akhir pekan (untuk sistem 5 hari kerja)
  • Minggu, 17 Agustus 2025: Libur akhir pekan sekaligus HUT ke-80 RI
  • Senin, 18 Agustus 2025: Libur tambahan dalam rangka HUT ke-80 RI

Itulah tadi informasi resmi mengenai daftar libur bulan Agustus 2025 yang kemungkinan besar terdapat long weekend. Semoga bermanfaat!




(sto/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads