Ijazah SMA dan ijazah S-1 milik Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang disita Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu akan diteliti laboratorium forensik.
"Bahwa benar penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penyitaan terhadap ijazah S-1 dan SMA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (24/7/2025), dikutip dari detikNews.
Ade Ary mengatakan pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Penyitaan ijazah) untuk kepentingan pemeriksaan atau pengujian di laboratorium forensik dalam tahap penyidikan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Jokowi sudah diperiksa terkait tudingan ijazah palsu di Mapolresta Solo, Rabu (23/7). Selama tiga jam diperiksa, Jokowi mengaku mendapat 45 pertanyaan. Kepada wartawan, Jokowi mengatakan ijazah asli SMA dan S-1-nya disita oleh penyidik.
Diketahui, Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Setelah dilakukan gelar perkara, laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Total ada empat laporan serupa yang naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut.
Kasus tudingan ijazah palsu juga bergulir di Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim menegaskan ijazah milik Jokowi asli dan sama dengan pembanding. Laporan yang bergulir di Bareskrim pun akhirnya disetop. Tapi Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sebagai pelapor meminta gelar perkara khusus.
(dil/apu)