Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah saksi terkait aduan Presiden ke-7 Jokowi Widodo (Jokowi) soal pencemaran nama baik di Mapolresta Solo. Salah satu yang diperiksa adalah Presiden ke-7 Republik Indonesia Jokowi.
Tim kuasa hukum Jokowi, Firmanto Laksana mengatakan Jokowi sudah kali kedua diperiksa oleh tim Polda Metro terkait aduan yang dibuat beberapa waktu lalu soal kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penghasutan, dan pelanggaran UU ITE.
"Waktu itu bapak mengajukan pengaduan, ada situasi bapak merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya, dan membawa dokumen-dokumen, dan hal-hal elektronik lainnya. Dalam proses penyelidikan ditemukan fakta-fakta ada nama-nama, dalam proses lidik itu timbul nama-nama yang beredar saat ini," kata Firmanto kepada awak media di Mapolresta Solo, Rabu (23/7/2025).
Aduan itu naik dari tingkat penyelidikan ke penyidikan. Firmanto menjelaskan, tim Polda Metro Jaya sudah memeriksa sejumlah saksi di Mapolresta Solo sejak Senin (21/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Senin pada waktu kami mengetahui ada penyidikan di Polresta Solo, ada 8 saksi. Kemarin kurang lebih 10 saksi. Hari ini kurang tahu berapa, yang pasti bapak memenuhi jadwal pemberian keterangan ini bersama saksi-saksi lain di area Polresta Solo. Kalau nggak salah hari ini 9 termasuk Pak Jokowi," jelasnya.
Para saksi yang diperiksa berkaitan dengan aksi dari Tim Pembela Ulama dan Aktifis (TPUA) di kediaman Jokowi, di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Firmanto mengatakan, dalam proses penyidikan ini mengarah pada lima nama yang telah mencuat. Namun ia masih enggan membeberkan siapa saja lima nama yang berpotensi menjadi pihak teradu.
"Tentu dalam proses penyelidikan naik ke proses penyidikan, maka ada peristiwa pidana yang ada di situ. Maka kita cermati saja, karena dari proses pengaduan yang disampaikan, dalam proses lidik itu ada lima nama. Kemudian berkembang lebih lanjut karena ada laporan yang lain yang diikutsertakan atau digabungkan dalam satu print penyidikan. Kita tunggu saja, siapa, melakukan apa, dan akan pertanggungjawabannya secara hukum," terangnya.
"(Siapa lima nama itu?) Kita hanya melakukan pengaduan, biarlah nanti hukum dan penyidik yang membuatnya terang benderang. Tentu apa yang dilakukan pihak-pihak tersebut yang akan mempertanggungjawabkan, apakah masuk unsur hukum atau tidak. Kalau tidak, tentu tidak ada masalah. Kalau masuk, maka harus dipertanggungjawabkan secara hukum," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak delapan saksi kasus tuduhan ijazah palsu, menjalani pemeriksaan oleh Tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, di Mapolresta Solo.
Mereka dimintai keterangan terkait sejumlah orang yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktifis (TPUA) yang menggelar aksi di Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo beberapa waktu lalu.
Penasihat hukum para saksi, Asri Purwanti mengatakan, saksi yang diperiksa kali ini lebih sedikit dari pemanggilan sebelumnya.
"Pemeriksaan saksi yang dulu ada 12 saksi, sekarang mengerucut jadi 8 orang. Karena laporan beliau, Pak Jokowi di Polda Metro sudah naik ke penyidikan, tentunya saksi yang kemarin sudah diperiksa, diperiksa lagi," kata Asri kepada awak media di Mapolresta Solo, Senin (21/7).
Salah satu saksi yang diperiksa Sudarsono yang berasal dari Pemalang. Ketua Umum (Ketum) Barisan Jokowi Lover (BJL) itu berada di kediaman Jokowi saat aksi TPUA pada 16 April lalu.
"Untuk saksi, kenapa kami diperiksa hari ini, saksikan yang melihat, yang mengetahui, yang mendengar, yang melihat langsung kejadian waktu itu," ucap Sudarsono.
Dia menjelaskan, delapan saksi yang diperiksa jumlahnya lebih sedikit lantaran dipilih orang-orang yang benar menyaksikan langsung apa yang terjadi selama aksi di kediaman Jokowi. Dia enggan membeberkan materi apa saja yang menjadi bahan pemeriksaan.
"Untuk materi tentu tidak bisa kami sampaikan, karena kemarin penyelidikan masalah Roy Surya yang dan diadukan pak Jokowi sudah naik ke penyidikan. Mungkin hari ini proses penyidikan. kami dan teman-teman ada sekitar 8 orang yang akan diperiksa," ujarnya.
Adapun sejumlah saksi yang diperiksa adalah Ahmad Sarbini dari Jogjakarta, Sukadi dari Sukoharjo, Bibit Sartono dari Karanganyar, Erick dari Surakarta, Bafaqieh dari Surakarta, Yayuk Handayani dan Wito dari Wonogiri.
(apl/dil)