Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menyambut positif putranya yang juga Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka ditugaskan di Papua. Jokowi menyebut Papua merupakan masa depan Indonesia.
"Oh baik sekali (Wapres bertugas di Papua) di wilayah di mana pun sepanjang itu di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia sangat baik. Di mana pun karena Papua adalah masa depan Indonesia," kata Jokowi di Sumber, Banjarsari, Solo, Senin (14/7/2025).
Jokowi menyebut, persoalan terkait Papua memang harus direncanakan dan dipersiapkan agar seluruh daerah merasakan pembangunan. Untuk itu, dengan ditugaskannya Gibran di Papua, dirinya mendukung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semuanya memang harus direncanakan, semuanya harus harus dipersiapkan agar seluruh daerah itu merasakan pembangunan. Saya kira baik sekali, bagus sekali," ungkapnya.
Mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut masih banyak PR di Papua. Baik dari segi pendidikan hingga infrastruktur.
"Banyak sekali di semua provinsi itu ada persoalan, di semua provinsi itu ada problem. Di Papua, di tanah Papua yang saya cintai itu juga masih banyak sekali problem, baik pendidikan, baik urusan kesehatan, baik urusan infrastruktur, baik urusan keamanan," tuturnya.
"Saya kira di semua provinsi ada problem-problem itu hanya kapasitas kadarnya yang berbeda-beda," sambungnya.
Ditanya mengenai potensi putra sulungnya dalam menangani persoalan Papua, Jokowi meminta untuk menilai sendiri.
"Ya, dilihat lah. Wong namanya penugasan dari Presiden di mana pun memang harus siap," ucapnya.
Dilansir detikNews, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkap pemerintah saat ini tengah mendiskusikan terkait percepatan pembangunan Papua. Yusril menyebut kemungkinan Presiden Prabowo Subianto akan memberikan penugasan khusus kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk menangani persoalan di Papua tersebut.
"Dan concern pemerintah dalam menangani papua ini dalam beberapa hari terakhir ini sedang mendiskusikan untuk memberikan suatu penugasan dari presiden kepada wakil presiden untuk percepatan pembangunan Papua," kata Yusril dalam acara Launching Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 2024, dilihat di YouTube Komnas HAM, Selasa (8/7).
"Saya kira ini pertama kali presiden akan memberikan penugasan kepada wapres untuk penanganan masalah Papua ini, karena memang sampai hari ini belum ada penugasan khusus dari presiden, dan biasanya itu dengan keppres," lanjut Yusril.
Namun, sehari kemudian Yusril kemudian memberikan penjelasan lagi. Dia menegaskan Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor di Papua dalam rangka tugas percepatan pembangunan Papua. Yusril menjelaskan untuk menyukseskan program ini pemerintah akan menempatkan Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua untuk berkantor di Papua.
Yusril menjelaskan Gibran mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua. Tugas itu berdasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
"Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua," kata Yusril kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).
Adapun badan khusus itu dibentuk oleh Presiden ke-7 Joko Widodo dengan Perpres No 121 Tahun 2022. Namun, katanya, aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua.
Yusril mengungkapkan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua. Ketentuan lebih lanjut mengenai badan ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
"Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu. Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu jika sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut. Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," jelas Yusril.
(apu/ahr)