Sesaat lagi siswa dan siswi di Jawa Tengah akan kembali masuk sekolah setelah liburan akhir tahun ajaran 2024/2025 usai. Sejumlah murid yang baru saja memasuki jenjang pendidikan baru pun akan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di hari-hari pertamanya. Jadwal MPLS SD, SMP, dan SMA tahun ajaran 2025/2026 di Jawa Tengah pun sudah diterbitkan secara resmi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016, MPLS adalah salah satu kegiatan yang wajib dilaksanakan setiap satuan pendidikan atau sekolah di awal tahun ajaran. Tujuannya adalah memperkenalkan lingkungan sekolah agar murid baru bisa beradaptasi, menumbuhkan motivasi belajar, serta menciptakan interaksi positif antarsiswa.
Lantas, kapan MPLS tahun ajaran 2025/2026 di Jawa Tengah akan dimulai? Mari kita simak penjelasan lengkap di bawah ini untuk mengetahui jawabannya!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal MPLS SD, SMP, dan SMA Tahun Ajaran 2025/2026 di Jawa Tengah
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan jadwal resmi pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk tahun ajaran 2025/2026. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 400.3.1/07209.
Berdasarkan Pasal 6 peraturan tersebut, kegiatan hari-hari pertama masuk sekolah akan diawali dengan rangkaian kegiatan MPLS. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari permulaan tahun ajaran baru yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun pelaksanaan MPLS tahun ini dijadwalkan berlangsung tiga hari, dimulai pada hari Senin, 14 Juli 2025 dan akan berakhir pada hari Rabu, 16 Juli 2025. Seluruh satuan pendidikan dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK di Jawa Tengah diwajibkan menyelenggarakan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah sesuai jadwal tersebut.
Berikut ini merupakan detail jadwal MPLS tahun ajaran 2025/2026 yang berlaku di seluruh sekolah Jawa Tengah:
- Senin, 14 Juli 2025
- Selasa, 15 Juli 2025
- Rabu, 16 Juli 2025
Aturan Umum MPLS SD, SMP, dan SMA
Berdasarkan Buletin Pengenalan Lingkungan Sekolah yang disusun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), serta mengacu pada Peraturan Mendikbud Nomor 18 Tahun 2016, setiap sekolah dari jenjang SD hingga SMA sederajat wajib menerapkan aturan-aturan khusus dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Tujuannya adalah menciptakan kegiatan yang aman, edukatif, dan bebas dari praktik perpeloncoan.
1. Aturan Umum
- Perencanaan dan pelaksanaan MPLS hanya menjadi wewenang guru, bukan siswa atau alumni.
- Kegiatan dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali jika fasilitas tidak memadai maka dapat dilakukan di lokasi yang sesuai.
- Semua aktivitas wajib bersifat edukatif dan mendukung proses belajar.
- Tidak diperbolehkan adanya unsur perpeloncoan, kekerasan fisik, atau bentuk intimidasi lainnya.
- Siswa baru harus mengenakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.
- Tidak diperkenankan memberi tugas yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran, baik dalam bentuk kegiatan maupun atribut.
- Guru dapat melibatkan tenaga kependidikan lain yang relevan sesuai materi pengenalan sekolah.
- Sekolah dilarang keras melakukan pungutan biaya atau bentuk pungutan lainnya dalam kegiatan MPLS.
2. Aktivitas yang Dilarang
- Menugaskan siswa baru untuk menghitung benda-benda yang tidak memiliki nilai edukatif, seperti menghitung nasi, semut, atau gula.
- Meminta siswa membawa produk tertentu dengan merek khusus yang dapat mengarah pada promosi tersembunyi.
- Memberi tugas yang tidak masuk akal, seperti berbicara dengan hewan atau mencari barang-barang langka yang sudah tidak diproduksi.
- Memberikan hukuman tidak mendidik, seperti menyiram air atau hukuman fisik lainnya.
- Memaksa siswa memakan atau meminum makanan sisa milik orang lain.
- Melakukan aktivitas yang tidak memiliki hubungan dengan proses belajar dan pembentukan karakter.
3. Atribut yang Dilarang
- Menggunakan kaus kaki berwarna-warni, tidak simetris, atau bentuk lain yang tidak wajar.
- Membawa tas yang tidak layak seperti tas karung, kantong plastik belanja, atau sejenisnya.
- Menggunakan papan nama yang terlalu rumit, sulit dibuat, atau berisi tulisan yang tidak bermanfaat.
- Mengenakan alas kaki dan aksesori kepala yang tidak wajar dan tidak sesuai dengan lingkungan belajar.
- Memakai atribut lain yang tidak relevan dengan kegiatan belajar di sekolah.
Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai jadwal MPLS SD, SMP, dan SMA sederajat tahun ajaran 2025/2026 di wilayah Jawa Tengah. Semoga bermanfaat!
(par/dil)