Pelaku dugaan pelecehan seksual di lingkungan Dinas Kesehatan Solo inisial S dikenai sanksi penurunan jabatan. Dia dimutasi jadi petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Berikut fakta-faktanya.
Sanksi Ditetapkan Walkot
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembang Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dwi Ariyatno, mengatakan sanksi yang dijatuhkan oleh Wali Kota Solo, Respati Ardi, sudah disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Sanksinya sudah ditetapkan oleh Pak Wali, cuma dilaporkan kepada BKN untuk mendapat persetujuan dan persetujuan sudah turun kemarin, dan disampaikan ke yang bersangkutan," katanya dihubungi detikJateng, Jumat (4/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi Petugas Kebersihan di DLH
Dwi mengatakan, S sebelumnya berada di jabatan pelaksana kelas 5 Dinas Kesehatan. setelah disanksi, dia turun menjadi pelaksana kelas 1 operator layanan operasional petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup.
"Dulu namanya staf pelaksana kelas 5 sebagai administrasi perkantoran. Terus menjadi pelaksana kelas 1 operator layanan operasional, petugas kebersihan. Petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup," ungkapnya.
Naik Jabatan Harus Uji Kompetensi
Untuk kembali ke posisinya semula, S harus melalui mekanisme kenaikan jabatan pakai uji kompetensi. Dwi mengatakan batas 12 bulan yang diberikan Wali Kota Solo tidak wajib.
"12 bulan itu kan sifatnya tidak wajib kemudian kembali ke jabatan semula. Karena untuk dari kelas 1 ke kelas 5 itu dia harus melalui mekanisme kenaikan jabatan pakai uji kompetensi. Jadi dia harus melalui proses seperti ketika mengawali kariernya dulu," jelasnya.
Berlaku Mulai Pekan Depan
Ia mengatakan keputusan tersebut berlaku mulai Senin (7/7) besok. Ia mengatakan Surat Keputusan baru diserahkan pada Jumat kemarin.
"Mulai Senin besok dia bertugas," ucapnya.
Kehilangan Tunjangan Rp 3 Juta
Ia menjelaskan dengan diturunkan jabatan ini, maka S bakal menerima perbedaan pada tunjangan kinerja. Ia menyebut, pelaku bisa kehilangan Tukin hingga Rp 3 juta.
"Terkait dengan kesempatan untuk mendapatkan kompensasi setara dengan tingkat level tugasnya, itu kan kelas 5 itu kan kompensasinya berbeda dengan kelas 1. Kemudian bidang tugasnya, bidang tugasnya itu kan ya tentunya kalau di administrasi Perkantoran kelas 5 tugasnya di administrasi kalau di operator dan operasional tugasnya teknis di lapangan. Nanti konsekuensinya penugasan dan hak kepegawaiannya berbeda," bebernya.
"Di kelas 5 itu kan kisarannya ya, kisarannya itu kan Rp 3 juta sampai Rp juta itu. Kalau yang di kelas 1 ya sekitar Rp 1 juta sampai Rp 2 juta," sambungnya.
Korban Diberi Cuti
Sedangkan untuk korban ER (25), Dwi mengaku bahwa yang bersangkutan diberikan cuti oleh Dinas Kesehatan hingga persoalan selesai.
"Seingat saya dari Bu Kadinkes dikasih waktu untuk cuti. Jadi yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk cuti sambil menunggu proses penyelesaian," pungkasnya.
Walkot Sebut Hukuman Berat
Sebelumnya, Wali Kota Solo, Respati Ardi menjatuhkan hukuman ke pegawai Dinas Kesehatan yang diduga melakukan pelecehan. Respati menjatuhi pegawai tersebut hukuman berat.
"Hari ini kami menentukan untuk menjatuhi hukuman berat yaitu pembebasan jabatan dan mendapatkan jabatan yang paling bawah selama 12 bulan dan pengawasan, plus ditambahi pengawasan dari psikolog," katanya ditemui di Kantor Dinkes Solo, Selasa (24/6).
Respati menjelaskan bahwa pegawai Dinkes akan diberikan jabatan yang paling bawah dan tidak bersinggungan dengan masyarakat .
"Yang bersangkutan itu juga kami berikan jabatan yang paling bawah yang tidak langsung bersinggungan dengan masyarakat," bebernya.
Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) menerima aduan dugaan pelecehan seksual dilakukan oleh ASN di lingkungan Balai Kota Solo. Aduan itu disampaikan melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) pada 11 Juni 2025.
Dilihat dalam situs ULAS, pelapor juga mengirimkan tangkapan layar percakapan. Pelapor mengadukan salah satu pegawai Dinas Kesehatan yang melakukan dugaan pelecehan di kantor Dinkes.
(dil/rih)