Aktivis Minta ASN Solo Pelaku Pelecehan Tetap Diawasi Meski Sudah Disanksi

Aktivis Minta ASN Solo Pelaku Pelecehan Tetap Diawasi Meski Sudah Disanksi

Tara Wahyu NV - detikJateng
Jumat, 04 Jul 2025 15:22 WIB
Ilustrasi korban pelecehan seksual
Ilustrasi korban pelecehan seksual. Foto: detik Foto
Solo -

Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (Spek-HAM) Solo menilai sanksi untuk pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Solo yang melecehkan teman sekantornya belum yang terberat.

"Memang yang terberat itu misalnya dikeluarkan gitu, maksudnya bukan hanya pensiun dini sih, memang kemudian dikeluarkan jadi ASN gitu ya. Tapi kalau melihat prosesnya saat sekarang sebenarnya lumayan responsif," kata Manager Divisi Pencegahan dan Penanganan Kasus Berbasis Masyarakat Spek-HAM Solo, Fitri Haryani dihubungi detikJateng, Jumat (4/7/2025).

Diketahui, pegawai Dinkes inisial S yang melecehkan teman sekantornya itu diberi sanksi penurunan jabatan paling bawah selama 12 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"12 bulan ini kan masa percobaan ya, artinya nanti ada pengawasan, tinggal kemudian nanti mengawal ini. Sebenarnya pengawasannya itu akan dilakukan oleh siapa, mekanismenya seperti apa, dan gimana begitu kan," ujar dia.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh BKPSDM.

ADVERTISEMENT

"Tinggal sebenarnya lebih pada implementasinya. Di sistem pengawasan itu kan nggak mungkin ya BKD terus-menerus. Nah ini perlu juga peran masyarakat sekitar itu yang juga memahami, mengetahui itu," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menurunkan jabatan pelaku dugaan pelecehan seksual di lingkungan Dinas Kesehatan Solo. Pelaku inisial S diturunkan jabatan ke bagian Dinas Lingkungan Hidup.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembang Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dwi Ariyatno mengatakan sanksi yang dijatuhkan oleh Wali Kota Solo, Respati Ardi, sudah disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Sanksinya sudah ditetapkan oleh Pak Wali, cuma dilaporkan kepada BKN untuk mendapat persetujuan dan persetujuan sudah turun kemarin, dan disampaikan ke yang bersangkutan," katanya dihubungi detikJateng, Jumat (4/7/2025).




(dil/ahr)


Hide Ads