Polda Jateng berupaya melakukan konfirmasi kepada pemberi informasi soal Bripda BYA yang viral terjerat judi online (judol) dan menipu sejumlah wanita. BYA juga ditindak secara kode etik dan terancam dengan sanksi pemecatan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto mengatakan pihak Paminal Polda Jateng sedang melakukan penyidikan. Pemberi informasi soal kelakuan BYA juga dikonfirmasi untuk mengetahui jumlah korban.
"Dari Paminal sudah menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan mengkonfirmasi mereka. Hasil konfirmasi saya belum tahu. 'Mereka' itu yang di medsos," kata Artanto saat dihubungi wartawan, Selasa (24/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artanto menegaskan, Polda Jateng akan tegas menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran.
"Kode etik itu terberat adalah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," tegasnya.
Diketahui, seorang oknum anggota Polda Jawa Tengah, Bripda BYA resmi ditahan Propam Polda Jateng. Penahanan dilakukan usai yang bersangkutan diperiksa terkait dugaan pelanggaran berat, yakni perilaku asusila dan keterlibatan dalam judi online (judol).
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan Bripda BYA dikenakan sanksi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) atas dugaan melakukan hubungan di luar pernikahan.
"Yang bersangkutan dikenakan KEPP karena diduga telah melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa pernikahan resmi serta melakukan permainan judi online," kata Kombes Artanto melalui pesan singkat, Senin (23/6/2025).
Bripda BYA juga diduga melakukan praktik judi daring yang melanggar kode etik dan hukum pidana. Artanto memastikan, Bripda BYA sudah ditahan sejak Jumat (20/6).
"Bripda BYA sudah ditahan kemarin pasca pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum," tegasnya, kemarin.
Artanto mengaku belum mengetahui apakah dugaan penipuan yang menjerat dirinya, sebagaimana yang tersebar di media sosial, sudah dilaporkan.
"(Soal dugaan penipuan) Sedang saya tanyakan ke SPKT dan Ditreskrimum Polda," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, informasi soal Bripda BYA diunggah di salah satu akun media sosial X.
"Terlilit banyak utang pinjol, anggota polisi Polda Jateng dekati banyak cewek minta dilunasi, bahkan ada istri orang juga!," tulis akun @viralinae, Rabu (18/6), seperti dilihat detikJateng.
Unggahan itu juga melampirkan beberapa hal yang diduga sebagai modus si oknum polisi yang berinisial B itu. Disebutkan pula bahwa korban oknum polisi itu tidak hanya satu orang.
Saat dimintai konfirmasi, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto membenarkan anggota yang disebut dalam akun X tersebut merupakan anggota Polda Jateng.
"Yang bersangkutan anggota Dit Samapta Polda Jateng," kata Artanto melalui pesan singkat, Rabu (18/6).
(dil/ahr)