Polda Jateng Tahan Bripda BYA Terkait Kasus Asusila-Judi Online

Polda Jateng Tahan Bripda BYA Terkait Kasus Asusila-Judi Online

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Senin, 23 Jun 2025 17:33 WIB
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto. Foto diunggah Jumat (4/4/2025).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto. Foto diunggah Jumat (4/4/2025). Foto: dok. Polda Jateng
Semarang -

Seorang oknum anggota Polda Jawa Tengah, Bripda BYA, resmi ditahan Propam Polda Jateng. Penahanan dilakukan usai yang bersangkutan diperiksa terkait dugaan pelanggaran berat, yakni perilaku asusila dan keterlibatan dalam judi online (judol).

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan Bripda BYA dikenakan sanksi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) atas dugaan melakukan hubungan di luar pernikahan.

"Yang bersangkutan dikenakan KEPP karena diduga telah melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa pernikahan resmi serta melakukan permainan judi online," kata Kombes Artanto melalui pesan singkat, Senin (23/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bripda BYA juga diduga melakukan praktik judi daring yang melanggar kode etik dan hukum pidana. Artanto memastikan, Bripda BYA sudah ditahan sejak Jumat (20/6).

"Bripda BYA sudah ditahan kemarin pasca pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Artanto mengaku belum mengetahui apakah dugaan penipuan yang menjerat dirinya, sebagaimana yang tersebar di media sosial, sudah dilaporkan.

"(Soal dugaan penipuan) Sedang saya tanyakan ke SPKT dan Ditreskrimum Polda," ujarnya.

Senelumnya diberitakan, Polda Jateng akan memproses seorang anggotanya yang viral disebut terlilit pinjaman online (pinjol) dan diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah wanita.

"Terlilit banyak utang pinjol, anggota polisi Polda Jateng dekati banyak cewek minta dilunasi, bahkan ada istri orang juga!," tulis akun @viralinae, Rabu (18/6), seperti dilihat detikJateng.

Unggahan itu juga melampirkan beberapa hal yang diduga sebagai modus si oknum polisi yang berinisial B itu. Disebutkan pula bahwa korban oknum polisi itu tidak hanya satu orang.

Saat dimintai konfirmasi, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto membenarkan anggota yang disebut dalam akun X tersebut merupakan anggota Polda Jateng.

"Yang bersangkutan anggota Dit Samapta Polda Jateng," kata Artanto melalui pesan singkat, Rabu (18/6).




(apu/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads