Kasus Ambulans Dirusak Saat Demo ODOL di Karanganyar Berakhir Damai

Kasus Ambulans Dirusak Saat Demo ODOL di Karanganyar Berakhir Damai

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Kamis, 19 Jun 2025 22:00 WIB
Dua sopir truk SC dan T, oknum yang rusak ambulans saat demo ODOL ketika di Mapolres Karanganyar, Kamis (19/6/2025).
Dua sopir truk SC dan T, oknum yang rusak ambulans saat demo ODOL ketika di Mapolres Karanganyar, Kamis (19/6/2025). Foto: dok. Istimewa
Karanganyar -

Dua oknum sopir truk yang diduga melakukan pengadangan dan perusakan mobil ambulans saat aksi menolak aturan zero over dimension over load (ODOL) di Karanganyar berhasil diamankan petugas kepolisian. Mereka juga melayangkan permintaan maaf.

Mereka yang diamankan berinisial SC, dan T, warga Desa Malanggaten, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar. Keduanya kemudian melakukan audiensi dengan komunitas ambulans.

Ketua Forum Ambulans Sukoharjo Bersatu (FAST), Wirawan, mengatakan dalam mediasi tersebut permasalahan yang terjadi diselesaikan secara damai. Ambulans yang dirusak juga akan diberikan ganti rugi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah (sudah selesai dengan damai). Iya (Ambulans yang rusak) ada ganti rugi," kata Wirawan saat dihubungi detikJateng, Kamis (19/6/2025).

Video permintaan maaf SC dan T kepada sopir dan komunitas ambulans juga sudah beredar di WhatsApp grup relawan. Keduanya juga telah membuat surat permintaan maaf.

ADVERTISEMENT

Berikut 5 Poin Isi Surat Permintaan Maaf:

1. Bahwa nama yang tersebut di atas selaku sopir truk, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan kami yang telah menyebabkan kerusakan pada ambulans milik Thoriqul Jannah terjadi pada Kamis tanggal 19 Juni 2025 bertempat di Jl. Ring road, Ds. Plesungan, Kec. Gondangrejo.

2. Mengakui sepenuhnya bahwa kejadian tersebut merupakan kesalahan dan kelalaian dari kami.

3. Kami bersedia bertanggung jawab penuh atas perbaikan atau penggantian kerusakan ambulans tersebut, berupa:

  • Spion ambulans sebelah kanan;
  • Power window;
  • Bumper belakang;

4. Kami tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Kami akan memberikan pengarahan kepada seluruh rekan sopir truk untuk tidak mengulangi tindakan serupa.

5. Surat pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam pernyataan ini, kami siap untuk menanggung konsekuensinya sesuai hukum yang berlaku.




(apu/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads