Sejumlah orang tua calon siswa (casis) SMAN di Klaten mempertanyakan ada peserta yang masuk padahal Kartu Keluarga (KK) tanggalnya belum genap satu tahun. Berdasarkan petunjuk operasional, bagi yang mendaftar jalur domisili disyaratkan minimal setahun tinggal di sana.
"Sampai hari ini muncul jurnal yang masih di bawah satu tahun tanggal KK-nya. Padahal di petunjuk operasional domisili minimal 1 tahun," ungkap Anton, salah seorang orang tua casis kepada detikJateng, Senin (16/6/2025) siang menjelang sore.
Dijelaskan Anton, mestinya SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) mengacu pada sistem yang sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak). Namun nyatanya yang tanggal KK kurang satu tahun masih masuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sistem ketika pendaftaran kok masih bisa masuk jurnal, ini kan bisa membuat suasana menjadi gaduh. Akhirnya nama siswa di bawahnya hilang padahal siswa penduduk asli sekitar sekolah," papar Anton.
Menurut Anton, mestinya saat verifikasi di awal hal itu tidak muncul tapi nyatanya muncul. Anton mencontohkan anaknya ketika mendaftar SMAN 1 Klaten. Awalnya, nomor pendaftarannya 38, tetapi dalam sehari langsung merosot ke urutan 62.
"Awalnya nomor 38 selang semalem jadi 62 kok begitu besar sekali lonjakannya. Setelah saya cermati ternyata banyak nama di jurnal KK di bawah 1 tahun," papar Anton.
Orang tua, sebut Anton, juga tidak bisa memantau secara transparan sehingga banyak yang bertanya-tanya. Soal ada juklak bisa kurang 1 tahun asal tidak pindah domisili, hal itu memang ada tapi sekolah tidak mungkin mencermati sedetail itu.
"Apakah bisa sekolah mencermati sedetail itu, yang bisa saya kira hanya Dukcapil. Ketika Dukcapil kita tanya, katanya sekolah, sekolah kita tanya minta ke Dukcapil, katanya itu sistem provinsi ya begitu terus," sambung Anton.
"Saya melihat di jurnal SMAN 2 dan 3 ada juga beberapa yang seperti (KK kurang 1 tahun masuk jurnal)," imbuhnya.
Anton juga menunjukkan hasil penelusuran data calon siswa jalur domisili. detikJateng melihat ada tanggal KK 14 Mei 2025, 7 Mei 2025, 17 Februari 2025, bahkan ada yang 2 Juni 2025 (belum 1 tahun).
Pantauan detikJateng di SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah nomor 400.3/ 06498 tentang petunjuk operasional SPMB SMAN dan SMKN, pada poin d disyaratkan domisili calon siswa berdasarkan KK diterbitkan atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sampai akhir pendaftaran SPMB 17 Juni 2025.
Poin e, apabila kurang 1 tahun terjadi perubahan data KK tapi tidak terjadi perpindahan domisili, KK masih bisa digunakan untuk jalur domisili. Poin f, perubahan data yang dimaksud adalah penambahan, pengurangan anggota keluarga, KK hilang/ rusak atau data lain.
Abdul Muslih, orang tua lainnya, menyatakan dalam syarat calon siswa bukan soal membuat tanggal KK tapi berdomisili di lokasi. Jika tidak tinggal di alamat KK bisa diduga memalsukan domisili.
"Kalau tidak tinggal di alamat KK bisa diduga memalsukan dokumen. Kalau tidak tinggal di situ ya bisa jadi objek yang bisa dipidanakan," kata Muslih kepada detikJateng.
Terpisah, Ketua panitia SPMB SMAN I Klaten, Bambang Budiyanto menjelaskan proses sejauh ini lancar tidak ada kendala. Soal KK belum ada satu tahun muncul di jurnal jalur domisili, sekolah tetap memverifikasi dan mengkroscek.
"Meskipun ada KK baru kita verifikator tetap kita kroscek dengan yang lama, baru kita cocokkan jika tidak ada perpindahan apapun tetap kita kroscek ke Capil (Dukcapil). Dari operator mengirimkan KK baru, yang lama juga disertakan, kita tetap mengirimkan informasi ke Dukcapil," terang Bambang.
(apu/afn)