Geger Pria Diduga ODGJ Bakar Kantor Desa-Rumah Warga di Pati

Geger Pria Diduga ODGJ Bakar Kantor Desa-Rumah Warga di Pati

Dian Utoro Aji - detikJateng
Jumat, 13 Jun 2025 13:53 WIB
Polisi melakukan olah TKP aksi bakar-bakar yang dilakukan pria yang diduga alami gangguan jiwa di Desa Ketitang Wetan, Kecamatan Batangan, Pati, Jumat (13/6/2025).
Polisi melakukan olah TKP aksi bakar-bakar yang dilakukan pria yang diduga alami gangguan jiwa di Desa Ketitang Wetan, Kecamatan Batangan, Pati, Jumat (13/6/2025). Foto: Dok. Polresta Pati
Pati -

Seorang pria diduga mengalami gangguan kejiwaan melakukan aksi membakar kerai penutup rumah warga hingga kantor Desa Ketitang Wetan, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati. Polisi pun turun tangan mengamankan pria yang diduga mengalami gangguan jiwa ini.

Peristiwa ini viral di media sosial. Video diunggah 1 hari yang lalu oleh akun media sosial Facebook Info Pati. Video ini telah ditonton ratusan ribu kali dan mendapat komentar beragam dari netizen.

Seperti video yang dilihat, ada seorang pria yang membawa korek api berada di teras rumah warga. Terlihat pria itu berusaha membakar kerai penutup rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masih pada unggahan ini, akibat kejadian ini, warga resah karena aksinya membahayakan warga.

"Tulung gaes dulur-dulur sing werug wong edan ini laporno dinas sosial. (Saudara yang lihat orang gila ini laporkan ke dinas sosial).

ADVERTISEMENT

Kejadian mau fajar jam setengah 4 bakar-bakar ngono lur. Sak durunge nok omahku kui wis bakar akar nik musala kidul rumahku. Lokasi Ketitang Wetan Dukuh Brumbung Kecamatan Batangan. (Kejadian tadi pajar jam 3.30 WIB bakar-bakar seperti itu, sebelum di rumahku juga bakar-bakar musala selatan rumahku)," tulis postingan itu seperti dilihat detikJateng, Jumat (13/6/2025).

Polisi melakukan olah TKP aksi bakar-bakar yang dilakukan pria yang diduga alami gangguan jiwa di Desa Ketitang Wetan, Kecamatan Batangan, Pati, Jumat (13/6/2025).Polisi melakukan olah TKP aksi bakar-bakar yang dilakukan pria yang diduga alami gangguan jiwa di Desa Ketitang Wetan, Kecamatan Batangan, Pati, Jumat (13/6/2025). Foto: Dok. Polresta Pati

Saat dimintai konfirmasi soal kabar tersebut, Kapolsek Batangan AKP Muhari Supaat membenarkan adanya seorang pria yang diduga membakar sejumlah fasilitas rumah dan Balai Desa Ketitang Wetan.

Dijelaskannya, informasi awal mengenai kobaran api diterima pada Kamis (12/6) sekitar pukul 02.30 WIB oleh seorang perangkat desa. Beruntung dalam kejadian itu tidak membakar kantor desa.

"Penyelidikan awal, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV, menguatkan dugaan bahwa pelaku pembakaran adalah seorang ODGJ yang sebelumnya terlihat berada di sekitar balai desa," terangnya dalam keterangan tertulis diterima wartawan, hari ini.

Menurutnya pelaku melanjutkan aksinya mencoba membakar penutup kerai di rumah warga di Desa Ketitangwetan.

Rentetan kejadian tidak berhenti di sana. Pria tersebut kemudian berjalan ke arah barat dan berhenti di rumah warga lainnya di Desa Raci. Di halaman parkir depan rumah itu, pelaku kembali membakar plastik di dekat dua unit mobil.

"Akibat perbuatan ini, satu unit mobil Toyota Innova mengalami kerusakan pada bagian depan. Selain itu, satu unit Toyota Innova 2.0 G juga mengalami kerusakan pada spion sebelah kanan yang terbakar," ujarnya.

Menurutnya, pelaku akhirnya ditemukan di sebuah warung warga di Desa Raci, sekitar 500 meter dari lokasi kejadian terakhir pada Kamis siang kemarin. Pelaku kemudian diamankan oleh tim gabungan.

"Untuk penanganan medis dan guna memastikan kondisi kejiwaan pelaku, ODGJ tersebut langsung dibawa ke Rumah Sakit Soewondo Pati. Polresta Pati juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Pati untuk penanganan jangka panjang," jelasnya.

Lebih lanjut, akibat kejadian ini kerugian materi yang dialami Pemerintah Desa Ketitang Wetan ditaksir sekitar Rp 33 juta. Beberapa fasilitas seperti rusaknya meja rapat, kursi, plafon PVC, hiasan Garuda Pancasila, serta foto Presiden dan Wakil Presiden.

"Sementara itu, kerugian akibat kerusakan kendaraan milik Suwawi diperkirakan mencapai Rp 20 juta," jelasnya.

Polresta Pati mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian terdekat atau call center 110 apabila menemukan orang dengan kondisi gangguan jiwa agar dilakukan penanganan lebih lanjut.




(rih/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads