Polisi Teliti Unsur Pidana Terkait Aduan Ayam Goreng Widuran oleh Legislator

Polisi Teliti Unsur Pidana Terkait Aduan Ayam Goreng Widuran oleh Legislator

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Kamis, 12 Jun 2025 16:04 WIB
Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo, Kamis (12/6/2025).
Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo, Kamis (12/6/2025). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo menanggapi aduan yang dilayangkan anggota DPRD Solo, Sugeng Riyanto, terkait rumah makan Ayam Goreng Widuran Solo.

"Terkait Ayam (Goreng) Widuran, kita akan teliti, karena di sini ada Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, apapun yang diatur dalam hukum itu dalam asas hukum itu kita harus spesifikkan. Kita sama-sama lihat memang ada hukum di dalamnya, tapi tidak semua hukum ranahnya pidana dan ranahnya kepolisian," kata Prastiyo kepada wartawan di Mapolresta Solo, Kamis (12/6/2025).

Dia mengatakan, kepolisian sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Pemerintah Kota Solo. Terlebih, Wali Kota Solo Respati Ardi sudah memberikan sanksi administrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mas Wali (Respati) sudah turun didasarkan pada ketentuan sanksi administrasi," ucap Prastiyo.

Diketahui, aduan yang dibuat Sugeng berbeda dengan aduan yang dibuat oleh warga Solo bernama Mochamad Burhannudin. Sugeng mengadukan dugaan penipuan, karena dia pernah menjadi konsumen. Sedangkan Burhannudin mengadukan soal jaminan produk halal.

ADVERTISEMENT

Meski aduannya berbeda, Prastiyo tetap mengedepankan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali.

"Pada hakikatnya ada kegaduhan di masyarakat terkait informasi pemberitaan seperti itu. Bagi kami tetap siapapun yang mau memberikan unek-uneknya karena merasa kecewa silahkan. Tapi bagi kami, ada portal khusus, disini ada ranah hukum administrasi, hukum pidana dan lainnya, kita akan sesuaikan yang semestinya," ucapnya.

Prastiyo menambahkan, pihaknya belum menemukan unsur pidana dari kasus rumah Ayam Goreng Widuran yang menjual produk nonhalal. Sehingga belum bisa untuk dilakukan restorative justice.

"Restorative justice itu berkaitan dengan tindak pidana, saya rasa saya akan melakukan penelitian tersebut apakah perkara ini sudah menginjak kasus pidana," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Solo Sugeng Riyanto mengadukan pemilik rumah makan ayam goreng Widuran ke Mapolresta Solo. Adapun teradu berinisial PR yang merupakan pemilik Ayam Goreng Widuran.

Sugeng yang pernah makan di rumah makan tersebut merasa tertipu karena produknya ternyata nonhalal. Padahal dia adalah seorang muslim.

"Saya sebagai pribadi, bukan sebagai Ketua Komisi 4 (DPRD Solo), melaporkan pemilik ayam goreng Widuran ke Polresta Solo karena saya merasa ditipu," kata Sugeng kepada awak media di Mapolresta Solo, Rabu (11/6/2025).




(dil/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads