Sesal Anggota DPRD Solo Pernah Beli 15 Nasi Boks Ayam Goreng Widuran

Sesal Anggota DPRD Solo Pernah Beli 15 Nasi Boks Ayam Goreng Widuran

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Rabu, 11 Jun 2025 16:24 WIB
Anggota DPRD Solo, Sugeng Riyanto (duduk baju putih) di Mapolresta Solo, Rabu (11/5/2025).
Anggota DPRD Solo, Sugeng Riyanto (duduk baju putih) di Mapolresta Solo, Rabu (11/5/2025). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Anggota DPRD Solo, Sugeng Riyanto, mengadukan rumah makan Ayam Goreng Widuran ke Polresta Solo. Dia merasa tertipu setelah tahu produk di rumah makan itu nonhalal. Sebulan lalu, sebelum resto itu jadi viral, dia membeli 15 nasi boks di sana.

"Komisi IV (DPRD Solo) habis sidak mampir beli," kata Sugeng saat dimintai konfirmasi detikJateng via pesan singkat, Rabu (11/6/2025).

Dari nota yang dia lampirkan, diketahui pembelian itu terjadi pada tanggal 5 Mei 2025. Di nota itu tertulis pesanannya berupa 15 nasi boks dan dua peyek dengan harga total Rp 685 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sebagai pribadi, bukan sebagai Ketua Komisi 4 (DPRD Solo), melaporkan pemilik ayam goreng Widuran ke Polresta Solo karena saya merasa ditipu," kata politisi PKS itu saat ditemui awak media di Mapolresta Solo, Rabu (11/6/2025).

Sebelum membuat aduan ke Polresta Solo, Sugeng diketahui mengunggah status di Facebook pribadinya. Dalam status itu, dia menyebut aduannya sebagai bentuk menjalankan wasiat dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo, Almarhum Abdul Aziz Ahmad.

ADVERTISEMENT

Disinggung soal itu, Sugeng mengatakan Almarhum Abdul Aziz Ahmad menaruh perhatian khusus terkait ayam goreng Widuran.

"Kami memaknai, perhatian beliau sampai dengan masa-masa akhir beliau terhadap keseriusan maju jalur hukum, kepada tim hukum MUI, sebagai wasiat," kata Sugeng saat dihubungi detikJateng, Rabu (11/6/2025).

Aduan yang dibuat Sugeng telah diterima unit Reskrim Polresta Solo dengan surat tanda bukti penerimaan pengaduan nomor: STBP/411/VI/ 2025 / Reskrim.

Kedatangan Sugeng ke Mapolresta Solo didampingi Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solo, Dedy Purnomo. Dalam aduannya itu, Sugeng membawa bukti berupa nota pembayaran, keterangan saksi yang dia bawa, dan pemberitaan terkait ayam goreng Widuran.

Sementara itu Dedy Purnomo mengatakan, dalam rapat terakhir dengan Kyai Aziz, masalah Ayam Goreng Widuran ini menjadi perhatian serius.

"Bagi Tim komisi hukum MUI, ini juga menjadi amanah. Karena rapat terakhir dengan ketua MUI yang sudah meninggal (Kyai Aziz), salah satunya amanahnya untuk mengawal ini sebagai bentuk perhatian, dan bentuk kepedulian terhadap umat. Karena korban pasti umat muslim, dan Pak Sugeng dianggap sebagai representasi umat muslim di Kota Solo," kata Dedy.

Dia mengatakan, Rumah Makan Ayam Goreng Widuran yang sudah berdiri sejak 1973, pastinya sudah banyak korban akibat ketidaktransparan terkait produk non halalnya.

"Kami berharap, hal semacam ini tidak terjadi lagi di kemudian hari. Karena selaku MUI akan melindungi hak umat. Karena ini terkait dengan akidah dan keyakinan yang sudah dipegang teguh," pungkasnya.




(dil/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads