Pengakuan Warga Sragen Sebarkan Ulang Video Anjing Dikuliti Hidup-hidup

Pengakuan Warga Sragen Sebarkan Ulang Video Anjing Dikuliti Hidup-hidup

Tara Wahyu NV - detikJateng
Senin, 09 Jun 2025 13:49 WIB
Ilustrasi transfer pulsa pengguna smartphone.
Ilustrasi video viral. Foto: Getty Images/iStockphoto/PeopleImages
Sragen -

Warga Sragen, Aris Hantoro, meminta maaf usai membagikan video anjing dikuliti hidup-hidup melalui status WhatsApp (WA). Aris mengatakan mulanya membagikan melalui WA namun ada yang membagikan di media sosial.

Aris mengaku dirinya mendapatkan video tersebut dari media sosial pada Sabtu (7/6) dengan cara mendownload melalui aplikasi. Setelah mengunduh, ia membagikan melalui status WA.

"Sehubungan viralnya anjing dikuliti hidup-hidup di medsos benar saya posting lewat story WhatsApp," kata Aris melalui keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Senin (9/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan mengunduh pada Sabtu (7/6) lalu dengan cara menggunakan aplikasi untuk mendownload video tersebut. Dirinya sendiri mengaku tidak tahu siapa pemilik video tersebut.

"Saya tersebut saya dapat dengan cara mendownload di aplikasi status server pada 7 Juni 2025. Yang mana video yang saya download saya tidak tahu siapa pemiliknya," bebernya.

ADVERTISEMENT

Dengan kejadian tersebut, dirinya meminta maaf pada semua pihak atas viralnya video tersebut.

"Dengan kejadian tersebut saya mohon maaf pada semua pihak atas viralnya video tsb di medsos dan saya tidak mengulangi lagi," tuturnya.

Hasil Pemeriksaan Polisi

Mengenai pengakuan tersebut, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan bahwa penyiksa tersebut tidak terjadi di Kabupaten Sragen. Menurutnya, berdasarkan penelusuran digital forensik, video yang sama ternyata telah diunggah sebelumnya pada 5 Januari 2025 oleh akun Instagram @catty_home_jember, yang menunjukkan bahwa lokasi kejadian bukan berada di Sragen.

"Informasi yang menyebutkan kejadian tersebut berlangsung di Sragen adalah tidak benar dan menyesatkan," ujar Petrus.

Ia menyebut, Aris Hantoro merupakan warga Desa Glonggong, Kecamatan Gondang, Sragen, yang menyebarkan ulang video tersebut menemui status WA.

"Dalam keterangannya kepada penyidik, Aris mengaku bahwa ia mendapatkan video tersebut melalui aplikasi Status Saver, yang secara otomatis menyimpan video dari status WhatsApp, Instagram, maupun Facebook pengguna lain yang pernah dilihat," jelasnya.

"Setelah mengunggah video ke status WhatsApp, Aris menerima pesan dari seseorang yang mengaku mewakili Rumah Singgah Clow, sebuah yayasan pecinta hewan yang berdomisili di Bogor," sambungnya.

Ia menyebut bahwa Polres Sragen masuk melakukan komunikasi dengan pihak Rumah Singgah Clow di Bogor untuk klarifikasi lebih lanjut.

"Kami juga tengah mendalami unsur pelanggaran dalam penyebaran ulang video ini dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku jika ditemukan unsur pidana," pungkasnya.




(rih/rih)


Hide Ads