- Tanggal Hijriah Hari Ini 29 Mei 2025 Tanggal Hijriah Hari Ini 29 Mei 2025 Menurut NU Tanggal Hijriah Hari Ini 29 Mei 2025 Menurut Muhammadiyah
- Tanggal Hijriah Hari Ini 28 Mei 2025 Menurut Pemerintah
- Hukum Kurban Sekaligus Aqiqah, Bolehkah? 1. Pendapat Pertama 2. Pendapat Kedua
- Pendapat Mana yang lebih kuat?
Umat Islam di seluruh dunia selalu berpatokan dengan tanggalan Hijriah dalam rangka menjalankan ibadah, seperti puasa sunnah. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui tanggalnya dengan tepat. Nah, berikut konversi kalender Hijriah hari ini, 28 Mei 2025.
Disadur dari NU Online, kalender Hijriah didasarkan atas peredaran Bulan mengelilingi Bumi. Sistem ini mengikuti siklus sinodik Bulan yang berlangsung sekitar 29 hari 12 jam 44 menit atau dibulatkan menjadi 29,5 hari. Dengan demikian, lama 1 tahun Hijriah minimal 354 hari.
Lain halnya dengan kalender Masehi yang mematok hitungannya berdasar peredaran Bumi mengelilingi Matahari. Kalender yang juga dikenal dengan nama Gregorian ini memakai siklus tropis Matahari. Setiap siklusnya berdurasi sekitar 365 hari 5 jam 48 menit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaan lain dari kalender Hijriah dan Masehi adalah waktu pergantian hari. Disadur dari laman Djuanda University, pergantian hari kalender Hijriah terjadi saat Matahari terbenam/waktu maghrib. Sementara itu, kalender Masehi berganti hari setiap pukul 00.00 malam.
Simak kalender Hijriah 28 Mei 2025 menurut NU-Muhammadiyah via uraian berikut!
Tanggal Hijriah Hari Ini 29 Mei 2025
Tanggal Hijriah Hari Ini 29 Mei 2025 Menurut NU
Dikutip dari laman NU Online, Pengurus Besar NU menetapkan awal Dzulhijjah 1446 H jatuh pada Rabu, 28 Mei 2025.
"Awal bulan Dzulhijjah 1446 H jatuh pada hari Rabu Kliwon tanggal 28 Mei 2025 dan hari raya Idul Adha 1446 H jatuh pada hari Jumat Wage tanggal 6 Juni 2025," jelas Ketua PBNU, KH Ulil Abshar Abdalla di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Hasil ini didasarkan atas temuan hilal dari tim Kementerian Agama, meskipun tim LF PBNU sendiri tidak berhasil menyaksikannya.
Keterangan mengenai tanggal awal Hijriah NU juga dirilis secara resmi melalui Surat Nomor 3971/PB.01/A/.I.01.47/99/05/2025 perihal Ikhbar/Pemberitahuan Hasil Rukyatul Hilal bil Fi'li Awal Dzulhijjah 1446 H. Dalam surat tertanggal 27 Mei tersebut, LF PBNU menulis bahwa 1 Dzulhijjah 1446 H jatuh pada 28 Mei 2025.
"Atas dasar rukyatul hilal tersebut dan sesuai dengan pendapat al-Madzahibul Arba'ah, dengan ini Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengikhbarkan/memberitahukan bahwa awal bulan Dzulhijjah 1446 H jatuh pada hari Rabu Kliwon tanggal 28 Mei 2025."
Dengan demikian, menurut NU, 29 Mei 2025 bertepatan dengan 2 Dzulhijjah 1446 Hijriah.
Tanggal Hijriah Hari Ini 29 Mei 2025 Menurut Muhammadiyah
Muhammadiyah telah menetapkan awal Dzulhijjah 1446 H jauh hari karena memakai metode hisab hakiki wujudul hilal. Ketetapan tersebut termaktub dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2025 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1446 Hijriah.
Melalui maklumat tersebut, Muhammadiyah menjelaskan bahwasanya pada Selasa (27/5/2025), bulan telah berada di atas ufuk untuk seluruh wilayah Indonesia. Artinya hilal sudah wujud atau bulan sabit pertanda bulan baru tampak.
Berdasar hal tersebut, Muhammadiyah menetapkan 1 Dzulhijjah 1446 H pada Rabu Kliwon, 28 Mei 2025 M. Dengan demikian, maka Idul Adha yang jatuh pada 10 Dzulhijjah bertepatan dengan Jumat Wage, 6 Juni 2025 M.
Mengikuti ketentuan dalam maklumat PP itu, menurut Muhammadiyah, 29 Mei 2025 bertepatan dengan 2 Dzulhijjah 1446 Hijriah. Meski begitu, perlu dicatat bahwasanya 2 Dzulhijjah sejatinya sudah dimulai sejak Rabu, 28 Mei 2025 bakda maghrib.
Keterangan terkait tanggal Hijriah hari ini juga bisa detikers temukan dalam Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Sedianya, dirujuk dari laman Universitas Muhammadiyah Surakarta, kalender ini akan mulai dipergunakan pada 1 Muharam 1447 H mendatang.
Meski baru aktif dipakai pada tahun baru Islam 1447 H, tanggal hijriah Mei 2025 sudah tercantum dalam kalender tersebut. Sama dengan ketetapan PP Muhammadiyah, KHGT di laman Falak Muhammadiyah mengonversi 29 Mei 2025 menjadi 2 Dzulhijjah 1446 H.
Tanggal Hijriah Hari Ini 28 Mei 2025 Menurut Pemerintah
Berdasar keterangan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam Konferensi Pers Penentuan 1 Dzulhijjah 1446 H, tanggal pertama bulan kedua belas Hijriah ini jatuh pada Rabu, 28 Mei 2025.
"Kita bisa menyimpulkan bahwa tanggal 1 Dzulhijjah jatuh pada Rabu, 28 Mei 2025 sehingga 10 Dzulhijjah atau nanti Idul Adha bertepatan dengan hari Jumat tanggal 6 Juni 2025 M," jelasnya, dikutip detikJateng dari siaran langsung kanal YouTube Bimas Islam TV, Selasa (27/5/2025).
Atas dasar tersebut, maka 29 Mei 2025 menurut pemerintah bertepatan dengan 2 Dzulhijjah 1446 H. Tanggal yang sama juga ditemukan dalam Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 terbitan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI.
Akhir kata, baik pemerintah, Muhammadiyah, maupun NU sama-sama mengonversi Kamis, 29 Mei 2025 menjadi 2 Dzulhijjah 1446 Hijriah.
Hukum Kurban Sekaligus Aqiqah, Bolehkah?
Disadur dari buku Fiqih Aqiqah tulisan Tim Media Zikir, secara istilah, aqiqah adalah hewan yang disembelih untuk bayi yang dilahirkan. Dinamakan aqiqah karena hewan tersebut disembelih pada waktu rambut kepala si bayi dicukur.
Karena sama-sama menyembelih hewan, kita mungkin berpikir untuk memakai satu binatang ternak saja untuk aqiqah sekaligus kurban. Pertanyaannya, apakah diperbolehkan melakukan yang demikian?
Menurut penjelasan dalam buku Yang Sering Ditanya Seputar Qurban oleh Ahmad Anshori, terdapat dua pendapat di kalangan ulama mengenai urusan ini, yakni:
1. Pendapat Pertama
Pendapat pertama menyatakan aqiqah dan kurban tidak boleh digabung. Bila nekat dilakukan, hukumnya menjadi tidak sah. Pendapat ini dipegang oleh mazhab Maliki, Syafi'i, dan salah satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad.
Para ulama yang memegang pendapat ini berargumen bahwa status kedua ibadah ini maqsudah li dzatiha (dituju oleh syariat). Oleh karena satu dengan yang lain tidak bisa saling mewakili. Hal ini sama saja seperti menggabungkan sembelihan kambing bagi orang yang berhaji tamattu' dengan sembelihan kambing untuk fidyah. Keduanya tidak diperkenankan.
2. Pendapat Kedua
Mazhab Hanafi, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, Imam Hasan al-Basri, dan beberapa ulama lain menyatakan bolehnya menggabungkan aqiqah dan kurban. Pasalnya, tujuan dari kedua ibadah ini sama, yakni mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Pendapat Mana yang lebih kuat?
Dikutip dari NU Online, ulama-ulama Syafi'iyyah yang menjadi rujukan mayoritas masyarakat Indonesia terpecah pendapatnya.
Imam Ibnu Hajar al-Haitami membolehkan penggabungan ini. Namun, pahala yang akan didapat hanya salah satunya. Sementara itu, menurut Imam Ramli, seseorang tetap mendapat dua pahala.
"Jika ada orang berniat melakukan aqiqah dan kurban (secara bersamaan) tidak berbuah pahala kecuali hanya salah satunya saja menurut Imam Ibnu Hajar (al-Haitami) dan berbuah pahala kedua-duanya menurut Imam Ramli." (Itsmidil Ain, hal 127)
Sementara itu, Ibnu Hajar al-Asqalani menyatakan bahwa untuk orang yang belum diaqiqahi orang tuanya, kemudian ia berkurban, maka kurban tersebut sudah cukup tanpa perlu aqiqah.
"Menurut Abdur Razzaq, dari Ma'mar dari Qatadah mengatakan 'Barangsiapa yang belum diaqiqahi maka cukup baginya berkurban'. Menurut Ibnu Abi Syaibah dari Muhammad ibn Sirin dan al-Hasan mengatakan 'Cukup bagi seorang anak kurban dari aqiqah'." (Fathul Bari juz 15, hal 397)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Demikian informasi ringkas mengenai kalender hijriah hari ini 29 Mei 2025 dan hukum kurban sekaligus aqiqah yang perlu detikers ketahui. Semoga bermanfaat!
(par/ams)