Kasat Reskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo, menjelaskan pelaku yang diamankan warga Desa Langse. Akibat ulah pria itu, ada enam titik kaca dinding dan pintu kantor desa pecah.
"Pelaku merupakan warga setempat sendiri, yang kemudian hal lain informasi alasannya karena listrik (di rumahnya) mati dan seterusnya, coba nanti kita dalami, mungkin karena jengkel," kata Heri kepada wartawan di kantornya, Kamis (29/5/2025).
Dia mengatakan dari pemeriksaan sementara pelaku malakukan aksinya seorang diri. Dia sengaja melampiasan jengkelnya dengan merusak kantor desa.
"Sementara pengakuannya melakukan aksi di kantor desa, saat melakukan aksi sendiri, nanti kita akan kembangkan satu orang yang mengaku melakukan perusakan dengan menggunakan alat berupa katapel dan gotri," jelasnya.
![]() |
Akibat perbuatannya pelaku terancam dengan pasal perusakan. Pelaku diancam penjara dua tahun delapan bulan.
"Karena perusakan satu orang, kita kenai pasal 406 KUHPidana dengan ancaman 2 tahun delapan bulan," tegasnya.
Lebih lanjut, Heri mengatakan kejadian ini bermula saat ada laporan adanya dugaan penembakan kantor Desa Langse pada Rabu (28/5) kemarin. Setelah menerima laporan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan.
"Kemudian enam titik di kaca pecah. Kemudian kita lakukan olah TKP, ternyata ada indikasi itu dilakukan dengan softgun atau ketapel. Kemudian kita lakukan penyelidikan," jelasnya.
Tidak membutuhkan waktu lama, pelaku diamankan Rabu malam di rumahnya Desa Langse. "Ternyata dengan menggunakan ketapel dengan peluru berupa gotri dan sampai sekarang masih didalami apa motifnya kemudian nanti perkembanganan akan kita laporkan," pungkas dia.
(ams/ahr)