Menunaikan ibadah haji adalah impian setiap umat Islam di seluruh dunia. Tidak sedikit yang mulai menabung dan mendaftar sejak jauh-jauh hari demi bisa menginjakkan kaki di Tanah Suci. Salah satu pertanyaan yang sering muncul dari para calon jemaah adalah harga haji plus berapa juta untuk keberangkatan tahun 2025. Pertanyaan ini wajar mengingat biaya dan fasilitas haji plus berbeda dari haji reguler.
Haji plus menjadi pilihan banyak orang karena masa tunggunya yang jauh lebih singkat. Selain itu, layanan yang diberikan oleh penyelenggara haji khusus (PIHK) cenderung lebih lengkap dan nyaman dibandingkan haji reguler yang dikelola pemerintah.
Jika ingin mengetahui informasi mengenai haji plus dengan lebih detail, mari simak penjelasan berikut ini, detikers!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harga Haji Plus Berapa Juta?
Berdasarkan penelusuran detikJateng, biaya haji plus 2025 dari berbagai penyelenggara swasta atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menunjukkan kisaran yang cukup bervariasi. Biayanya dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti jenis paket, jumlah orang dalam satu kamar, hingga kelas hotel.
Secara umum, harga paket haji plus tahun 2025 berada di rentang USD 12.500 sampai USD 25.900. Jika dikonversikan dengan kurs Rp 16.339,95 per dolar, biaya tersebut berkisar antara Rp 204 juta hingga sekitar Rp 423 juta per orang.
Pilihan harga biasanya bergantung pada jumlah jemaah dalam satu kamar. Paket berempat (quad) menjadi opsi paling ekonomis, sementara kamar berdua (double) berada di kisaran harga tertinggi. Selain itu, lokasi hotel yang lebih dekat dengan Masjidil Haram atau Nabawi, penggunaan maskapai tertentu, serta layanan tambahan layanan juga ikut memengaruhi total biaya yang harus dikeluarkan.
Sebagai perbandingan, kita dapat mengecek biaya haji reguler 2025 yang ditetapkan melalui Keppres Nomor 6 Tahun 2025. Besaran biaya perjalanan (Bipih) bervariasi tergantung embarkasi, mulai dari sekitar Rp 46,9 juta hingga Rp 60,9 juta. Jika dibandingkan dengan haji plus, biayanya bisa dua hingga enam kali lebih murah. Perbedaan fasilitas dan masa tunggu jadi faktor pembeda utama.
Waktu Tunggu Haji Plus
Bagi masyarakat yang ingin berhaji tanpa harus menunggu puluhan tahun, haji plus menjadi pilihan yang menarik. Berbeda dengan haji reguler yang diselenggarakan pemerintah, haji plus dikelola oleh pihak swasta yang memiliki izin resmi, yaitu Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Berdasarkan informasi dari Portal Informasi Indonesia, salah satu keunggulan haji plus adalah waktu tunggu yang jauh lebih singkat, yakni sekitar 4 hingga 7 tahun.
Sebagai perbandingan, masa tunggu untuk haji reguler bisa jauh lebih panjang. Mengacu pada data resmi Kementerian Agama RI, pemerintah Arab Saudi memberikan kuota haji sebanyak 241 ribu untuk Indonesia setiap tahunnya. Karena kuota terbatas dan jumlah pendaftar sangat besar, antrean haji reguler pun mengular.
Rata-rata waktu tunggu nasional saat ini berkisar antara 10 hingga 39 tahun. Bahkan, menurut Kemenag, Kalimantan Selatan tercatat sebagai provinsi dengan daftar tunggu terlama, yaitu 39 tahun, sedangkan yang paling singkat ada di Sulawesi Utara, dengan 17 tahun.
Lamanya masa tunggu haji reguler dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti besarnya jumlah pendaftar, kuota yang diberikan Arab Saudi, serta kebijakan usia pendaftar. Selain itu, adanya jemaah yang sudah pernah berhaji tetapi tetap mendaftar kembali juga turut memperpanjang antrean. Dalam kondisi seperti ini, haji plus memang menjadi solusi bagi yang ingin berangkat lebih cepat meskipun dengan biaya yang lebih tinggi.
Cara Mendaftar Haji Plus
Kembali dikutip dari laman resmi Kementerian Agama RI, berikut ini adalah langkah-langkah mendaftar haji plus.
- Calon jemaah datang langsung ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah mendapat izin resmi dari Kementerian Agama.
- Di kantor PIHK, calon jemaah melakukan pendaftaran dan menandatangani surat perjanjian paket layanan haji khusus. Setelah itu, PIHK memberikan tanda bukti registrasi.
- Calon jemaah melakukan pembayaran setoran awal ke rekening BPIH Khusus di bank yang ditunjuk, seperti Bank Muamalat, BNI Syariah, CIMB Niaga, BRIsyariah, atau Mandiri Syariah.
- Bank akan memberikan bukti setoran awal yang berisi nomor validasi.
- Calon jemaah membawa bukti setoran awal dan berkas persyaratan lainnya ke kantor wilayah Kementerian Agama untuk diverifikasi. Di sini dilakukan input nomor validasi, pengambilan foto, dan sidik jari.
- Setelah verifikasi selesai, Kemenag akan menerbitkan Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) yang berisi nomor porsi. Ini menandakan bahwa calon jemaah telah resmi terdaftar dalam sistem haji khusus.
Demikianlah informasi lengkap mengenai harga haji plus yang mencapai Rp 400 jutaan per orang. Semoga bermanfaat!
(sto/rih)