Jampidmil: Pengamanan TNI di Kejati Maksimal 30 Orang, Kejari 10 Orang

Jampidmil: Pengamanan TNI di Kejati Maksimal 30 Orang, Kejari 10 Orang

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Kamis, 15 Mei 2025 18:33 WIB
Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), Mayjen TNI M Ali Ridho saat kunjungan kerja ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kamis (15/5/2025).
Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), Mayjen TNI M Ali Ridho saat kunjungan kerja ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kamis (15/5/2025). (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng)
Semarang -

Jumlah personel TNI yang akan dikerahkan dalam penguatan pengamanan di kantor kejaksaan di seluruh Indonesia akan disesuaikan. Meski demikian ada batasan jumlahnya baik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Kejaksaan Negeri (Kejari).

Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), Mayjen TNI M Ali Ridho, saat kunjungan kerja ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Dia menjelaskan perintah pengamanan itu turun dari Panglima TNI.

"Pada dasarnya satuan pengamanan di lingkungan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri adalah pengamanan yang datangnya dari Mabes TNI, artinya perintah dari Panglima TNI," kata Ali di kantor Kejati Jateng, Semarang, Kamis (15/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan kejaksaan hanya menerima personel yang dikerahkan TNI. Untuk jumlahnya, di kantor Kejati maksimal 30 orang dan Kejari 10 orang. Meski demikian jumlah pastinya menyesuaikan dengan kondisi kantor kejaksaan masing-masing.

"Jadi pengamanannya datang dari komando atas. Kita Kejaksaan hanya menerima personel dari TNI tersebut. Di Kejati 30 personel, Kejari ada 10 personel. Jumlah menyesuaikan Kejati dan Kejari masing-masing karena tidak semua Kejati dan Kejari sanggup menerima jumlah personel yang 30 Kejati dan 10 Kejari," jelas Ali.

ADVERTISEMENT

"Kan tidak tentu semua gedung Kejati itu besar. 30 itu banyak maka sesuaikan dengan tempat masing-masing, tapi maksimal 30," imbuhnya.

Dia menegaskan personel TNI di kantor kejaksaan nantinya untuk pengamanan. Dengan pengamanan yang dilakukan diharapkan bisa memberikan rasa aman kepada jaksa.

"Menyatakan bahwa itu aman, karena namanya jaksa kan pekerjaan atas nama negara, kalau tidak dalam kenyamanan, semua orang yang bekerja tidak nyaman kan tidak enak, tidak bisa. Meyakinkan aman, melakukan kegiatan pekerjaan sesuai fungsi kejaksaan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, dikutip dari detikNews, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah penguatan pengamanan terhadap Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Informasi terkait penguatan pengamanan kejaksaan ini tertuang dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Dalam telegram tersebut, Panglima TNI memerintahkan pengerahan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan terhadap kejati dan kejari di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar membenarkan soal adanya dukungan pengamanan dari TNI. Pengamanan ini dilakukan terhadap kejaksaan seluruh Indonesia. Saat ini masih tengah berproses.

"Iya benar ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah (di daerah sedang berproses)," ujar Harli saat dimintai konfirmasi detikcom, Minggu (11/5).

Dia mengatakan pengamanan tersebut merupakan bentuk kerja sama antara TNI dan Kejagung. "Pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan," lanjutnya.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana mengatakan kerja sama pengamanan itu sejalan dengan struktur Jampidmil. Dukungan keamanan ini bagian dari dukungan yang sudah diatur hierarkinya.

"Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di Kejaksaan sehingga kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada dan diatur secara hierarkis," kata Wahyu, Minggu (11/5).




(aku/apu)


Hide Ads