Wali Kota Solo, Respati Ahmad Ardianto, menerima laporan adanya pungutan dari organisasi masyarakat (ormas) yang meminta uang keamanan senilai Rp 3 juta. Aduan itu ia terima usai mengunjungi toko yang menahan ijazah di Jalan Yos Sudarso, Jayengan, Serengan.
Mulanya, Respati yang baru saja keluar dari toko yang dilakukan sidak itu sempat menyapa warga di toko lain. Usai berbincang, Respati tiba-tiba didatangi wanita yang mengatakan adanya ormas yang meminta uang keamanan Rp 3 juta.
Mendapat aduan itu, Respati sempat mengarahkan pelapor untuk menulis di kanal Lapor Mas Wali. Ia menyebut bahwa, lokasi yang mendapat tarikan uang keamanan itu berada di kawasan Kalilarangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di mana? Oh ini Kalilarangan. Ada preman yang datangin ibuk? Nanti silakan ke Lapor Mas Wali," kata Respati, Rabu (14/5/2025).
Pelapor itu sempat takut bila identitas ya ketahuan bila harus melaporkan hal itu ke Lapor Mas Wali. Namun, Respati berjanji akan melindungi pelapor tersebut.
"Nggak, nggak, saya akan melindungi pengirim. Kalau memang ada pungli, preman ke Lapor Mas Wali saya tindak langsung. Nanti kita rahasiakan," kata Respati merespons ketakutan wanita itu.
Usai menerima aduan tersebut, Respati mengaku segera mencari ormas yang meminta uang keamanan.
"Kita cari langsung hari ini juga. Jadi ibu-ibu tadi pelaku usaha dimintai Rp3 juta per bulan oleh ormas. Langsung saya cari ini sekarang juga," terangnya.
Menurut Respati, tarikan kemanan tersebut baru saja dilakukan oleh orang yang mengatasnamakan ormas. Namun, dari pihak pelapor tidak mengungkapkan ormas mana yang meminta iuran keamanan.
"Baru kemarin katanya. Belum nyebut ormasnya. Belum nyebut ormasnya, dia akan nyebut ormasnya mungkin telepon melalui WA saya. Iya, minta uang keamanan Rp 3 juta per bulan," tetangganya.
Dengan tegas, Mantan Ketua HIPMI Solo itu meminta kepada pelaku usaha maupun pekerja bila ada yang melakukan pungli untuk bisa segara melaporkan ke dirinya.
"Jadi tidak hanya pekerja dari pelaku usaha manapun yang dimintai uang keamanan oleh kelompok masyarakat atau ormas atau apapun yang itu pungli tidak sesuai perda segera lapor Mas Wali," pungkasnya.
(afn/aku)