Berantas Premanisme, Polda Jateng Tertibkan Juru Parkir Ilegal Berkedok Ormas

Berantas Premanisme, Polda Jateng Tertibkan Juru Parkir Ilegal Berkedok Ormas

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJateng
Rabu, 14 Mei 2025 10:59 WIB
Jajaran Polda Jateng saat melakukan Operasi Aman Candi 2025.
Jajaran Polda Jateng saat melakukan Operasi Aman Candi 2025. Foto: dok. Istimewa
Semarang -

Polda Jawa Tengah (Jateng) terus melanjutkan Operasi Aman Candi 2025 untuk memberantas premanisme. Selama operasi itu sejumlah juru parkir ilegal di Kabupaten Grobogan dan Kota Semarang mendapat penindakan dan pembinaan.

Dalam operasi yang digelar pada Selasa (13/5) di Grobogan, dua pelaku parkir liar diamankan saat menarik pungutan tanpa izin di depan Toko Elizabeth dan Bank BCA Cabang Purwodadi.

Adapun dua pelaku itu berinisial RAA (23) dan M (40). Polres Grobogan menindak dan membina keduanya agar tidak mengulangi perbuatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jajaran Polda Jateng saat melakukan Operasi Aman Candi 2025.Jajaran Polda Jateng saat melakukan Operasi Aman Candi 2025. Foto: dok. Istimewa

Di Kota Semarang, Satgas Binmas Polda Jateng juga melakukan pembinaan kepada sejumlah juru parkir liar berkedok ormas di kawasan Jalan Pahlawan dan Pleburan.

Selain itu, Satgas Samapta melakukan patroli dialogis dan memberikan imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada juru parkir liar agar tidak melakukan pungutan liar (pungli) atau premanisme.

ADVERTISEMENT
Jajaran Polda Jateng saat melakukan Operasi Aman Candi 2025.Jajaran Polda Jateng saat melakukan Operasi Aman Candi 2025. Foto: dok. Istimewa

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menegaskan parkir liar tanpa karcis retribusi adalah tindakan premanisme. Apalagi tindakan tersebut dilakukan secara paksa atau mengatasnamakan kelompok tertentu. Menurut Artanto, itu meresahkan masyarakat dan mengganggu iklim investasi.

"Premanisme itu tidak hanya soal kekerasan fisik, tetapi juga termasuk praktik pungutan liar dengan intimidasi, seperti parkir ilegal. Kami akan melakukan tindakan hukum terhadap siapa pun yang meresahkan masyarakat dan mengganggu iklim investasi," tegas Kombes Artanto dalam keterangan tertulis, Rabu (14/5/2025).

Artanto memastikan pihaknya terus melakukan operasi tersebut melalui berbagai satgas. Adapun yang dilakukan selama operasi yakni mulai dari penindakan hukum, patroli, pembinaan, hingga edukasi publik lewat media sosial.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak memberi ruang terhadap aksi premanisme dalam bentuk apapun. Tolak, lawan, dan segera laporkan jika menemukan atau menjadi korban praktik semacam ini ke Call Center Polri 110," pungkasnya.




(dil/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads