Walkot Solo Respons Aduan Ijazah Ditahan: Tak Jupuki Kabeh!

Walkot Solo Respons Aduan Ijazah Ditahan: Tak Jupuki Kabeh!

Tara Wahyu NV - detikJateng
Senin, 12 Mei 2025 13:36 WIB
Wali Kota Solo Respati Ardi saat ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (8/5/2025).
Wali Kota Solo Respati Ardi saat ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (8/5/2025). Foto: dok. detikJateng
Solo -

Wali Kota Solo, Respati Ahmad Ardi, menerima puluhan keluhan mengenai penahanan ijazah maupun permintaan pengambilan ijazah. Keluhan-keluhan itu disampaikan melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (Ulas).

Dilihat dari website Ulas, salah satu yang mengadukan, yakni Friska Maytara, yang mengeluhkan bahwa ijazah asli milik dirinya ditahan oleh salah satu rumah makan.

"Lapor Mas Wali: Friska Meytara. Assalamu'alaikum, Selamat Malam, saya Friska warga asli Solo Laweyan, sebelumnya saya mau bercerita kalau sejak tgl 22 April 2025 saya mulai bekerja di (menyebutkan nama restoran) dengan jaminan kontrak kerja 1 tahun menahan ijazah asli saya, tp baru berjalan 2 minggu ternyata saya tidak beta bekerja disitu karna toxic lalu saya mau menyampaikan baik baik ke head kitchen nya kalau saya mau resign tp di temuin tidak mau dn saya dipersulit, saya hanya ulang ulang di suruh baca surat kontrak kerja nya, ya saya mengakui memang saja sudah menandatangani surat kontrak kerja nya tp saya sudah bernegosiasi untuk mengembalikan ijazah saya tetapi pihak sana tidak bersedia menanggapi saya, padahal saya bekerja disitu baru sebentar baru 2 minggu, eman ijazah asli saya bagaimana ya Terimakasih banyak," katanya dikutip detikJateng dari Ulas, Senin (12/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi adanya aduan itu, Respati menegaskan akan mengambil ijazah-ijazah yang ditahan oleh perusahaan kerja.

"Ijazah tak jupuki kabeh habis ini ya (tak ambil semua, setelah ini). Ada di perda kemarin dijelaskan bu disnaker, Bu Wiwid, perusahaan dilarang untuk menahan ijazah karyawannya," katanya ditemui di Sumber, Banjarsari, Solo, Senin (12/5).

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan, ada 26 laporan di Ulas berkaitan dengan ketenagakerjaan. Laporan itu, kata dia, berkaitan dengan penahanan ijazah dan permintaan pengambilan ijazah.

"Hari ini nih barusan banget nih. Tadi saya di Ulas. Itu dari Bu Kominfo. Ini baru saya buka ada terkait aduan pekerjaan. Ada 26 aduan. Kebanyakan soal ijazah," ujarnya.

"Mayoritas tapi banyak-banyak apa namanya terkait ketenagakerjaan intinya. Aduan hari ini terkait pengambilan ijazah dan penahanan ijazah karyawan," bebernya.

Ia mengaku akan menindaklanjuti aduan-aduan tersebut. Bila diketahui adanya penahanan ijazah maka ia akan meminta ijazah untuk dikembalikan.

"(Benar menahan) langsung ambil. Karena sudah ada peraturan yang kita harus tegakkan itu," bebernya.

Repati menyebut, aduan yang masuk mengenai penahanan ijazah dari perusahaan yang berbeda-beda. Mantan ketua HIPMI Solo itu menyebut bahwa pengusaha dilarang untuk menahan ijazah karyawan.

"Beda-beda perusahaan. Dilarang. Cukup dengan misalnya dia memang tidak punya prestasi kerja ya SP1, SP2 dibuktikan dengan prestasi kerja harus diselesaikan," terangnya.

"Kalau ijazah itu kan persyaratan bebas. Kan cuma untuk mengecek aslinya bahwa memang benar dan bersangkutan, kerja, dan lain-lain itu. Tapi enggak boleh itu sebagai jaminan ditahan, enggak boleh," pungkasnya.




(apu/apu)


Hide Ads