Polres Sragen menciduk enam pemuda mabuk yang berulah di acara Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Sragen ke-279 yang berlangsung di Jalan Raya Sukowati, tepat di depan Lembaga Pemasyarakatan (LP) lama. Dua pemuda di antaranya disebut bikin ricuh di depan panggung.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan mereka diciduk pada Sabtu (10/5) malam. Ia mengatakan, tim gabungan operasi aman candi 2025 menindaklanjuti gangguan ketertiban umum.
"Operasi ini menyasar target operasi premanisme, berhasil menjaring pelaku tindak pidana ringan yang meresahkan masyarakat," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Minggu (11/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petrus mengatakan, dua pemuda yang bikin ricuh itu diamankan di waktu yang berbeda. Yang pertama pemuda bernama Tamamul Insan (22), dia disebut membuat onar pada pukul 22.00 WIB.
"Diamankan karena kedapatan mabuk dan membuat kericuhan di depan panggung hiburan perayaan hari ulang tahun Kabupaten Sragen," ujarnya.
Akibat ulahnya itu, acara hiburan sempat dihentikan sebentar.
"Pelaku tercium bau alkohol jenis ciu dari mulutnya, langsung diamankan petugas yang sedang melakukan pengamanan," ungkapnya.
Pelaku kedua berinisial PP (16) warga Sambungmacan yang juga membuat onar saat hiburan sedang berlangsung. Petrus menyebut PP bikin onar pada pukul 21.30 WIB.
"Seorang pelajar itu diamankan karena dalam keadaan mabuk dan membuat keributan di depan panggung hiburan yang sama," terangnya.
Selain mitu, polisi juga mengamankan empat pemuda yang berboncengan dengan satu motor. Mereka adalah Dimas Noval Aji Pamungkas (20), EN (16), Nurul Joni Prasetyo (21), dan Syahrul Defri Ramansyah (20). Mereka warga Sragen.
"Keempatnya diamankan saat berboncengan tiga tanpa helm menggunakan sepeda motor. Saat diperiksa, mereka kedapatan dalam kondisi mabuk dan membuat keributan saat petugas melakukan penindakan," tegasnya.
Petrus menyatakan enam pemuda itu melanggar Pasal 492 KUHP tentang mabuk di tempat umum sehingga mengganggu ketertiban umum.
"Meskipun tidak ada kerugian materiil dalam kejadian ini, tindakan para pelaku telah meresahkan masyarakat dan mengganggu jalannya acara publik. Saat ini keenam pelaku telah diamankan di Polres Sragen untuk pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan agar para pelaku tidak mengulangi perbuatannya.
(dil/afn)