Anggota DPRD Solo dari fraksi PDIP, Kevin Fabiano, saat ini tengah menjalani persidangan kasus korupsi dugaan kasus korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jawa Barat 2021-2023. Meski sudah terdakwa, posisi Kevin di DPRD Solo masih belum digantikan.
Kuasa hukum Kevin, Wa Ode Nur Zainab mengatakan, proses persidangan masih memasuki pemeriksaan saksi-saksi. Sehingga sebelum adanya putusan pengadilan, Kevin belum bisa digantikan oleh Pengganti Antarwaktu (PAW).
"Kalau sampai vonis (bersalah) atau sudah inkrah, tentunya diberhentikan (sebagai anggota DPRD Solo). Undang-undang yang ada seperti itu," kata Ode saat ditemui awak media di Hotel Sunan Solo, Sabtu (10/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya saat ini tengah berjuang di pengadilan untuk membuktikan Kevin tidak bersalah. Wa Ode mengatakan, jika putusan kliennya tidak bersalah, maka nama baiknya harus dikembalikan.
"Insyaallah kalau keputusan persidangannya bagus, Kevin dinyatakan tidak bersalah. Maka harkat martabat kedudukannya mesti dipulihkan. Jadi dia dikembalikan lagi pada posisinya (sebagai anggota DPRD Solo)," ucapnya.
Ode kemudian menanggapi pernyataan DPC PDIP Solo yang sudah menyiapkan PAW untuk menggantikan Kevin. Dia menegaskan PAW belum bisa dilakukan jika belum ada kepastian hukum.
"PAW belum bisa, nunggu inkrah dulu. Ini kan belum ada kepastian hukum, jadi tidak boleh ada PAW," ujarnya.
![]() |
DPC PDIP Solo Siapkan 1 Nama
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris PDIP Solo, Teguh Prakosa, mengatakan surat untuk Penggantian Antarwaktu (PAW) Kevin sampai saat ini belum disetujui oleh DPP PDIP. Teguh menyebut, surat tersebut tinggal menunggu tanda tangan dari Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun.
"Surat sudah sampai ke DPP PDIP, tinggal menunggu tanda tangan. Kalau kemarin surat ke Pak Watubun Ketua Bidang Kehormatan sama pak Ketua Fraksi PDIP, Utut Adianto tanda tangan, tapi Pak Watubun belum," kata Teguh ditemui di Rumah Dinas Ketua DPRD Solo, Karangasem, Laweyan, Solo, Selasa (8/4).
Teguh mengatakan DPC PDIP sudah memproses surat tersebut, bahkan termasuk surat keterangan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Meski belum inkrah, Teguh mengatakan, surat tersebut sudah memperkuat Kevin untuk dilakukan PAW.
"Ya DPC partai sudah memproses termasuk surat keterangan dari Kajati Jawa Barat bahwa yang bersangkutan memang sudah diputuskan sebagai tersangka, biar belum inkrah. Ya keputusan belum ada, proses itu sudah memperkuat bahwa yang bersangkutan di PAW," ungkapnya.
Lebih lanjut, Teguh mengatakan bahwa posisi Kevin akan digantikan oleh Slamet Widodo yang mendapatkan suara di bawah Kevin Fabiano. Sedangkan proses penggantian itu diperkirakan bulan Mei.
"Nomor urut Mas Slamet Widodo itu yang di bawah. Proses yang lain tidak ada kesepakatan, pure semua kepada nomor urut berikutnya Pak Slamet Widodo tinggal menunggu proses mungkin kalau nggak Mei ya Juni ini," tuturnya.
PAW Kevin
Sementara itu, Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo, mengatakan PDIP belum ada tindakan lanjut untuk pengisian kursi pengganti Kevin. Menurutnya, saat ini masih dalam pembicaraan di internal partai.
"Yang dari PDIP belum ada tindak lanjut (pengganti Kevin Fabiano). PDIP masih di internal partai, surat dari partai," ucapnya, Selasa (8/4).
Menurutnya, pengganti Kevin Fabiano sebenarnya tidak harus menunggu penetapan tersangka. Namun, hanya menunggu keputusan partai.
"(Pengganti Kevin menunggu penetapan tersangka) Sebenarnya enggak inkrah, tergantung partai menunggu saja," ucapnya.
Meski Kevin Fabiano ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) pada Oktober 2024 lalu, Budi memastikan pekerjaan di DPRD tidak terganggu.
"Kalau secara keseluruhan kami DPRD bisa menjalankan tugas pokok fungsi kami walaupun ada yang berhalangan tetap. Tapi kaitannya tugas DPRD bisa kita jalankan," pungkasnya.
Diketahui, Kevin sebelumnya maju dari Dapil III Banjarsari A pada Pileg Solo 2024. Dia meraih 3.901 suara yang mengantarnya ke DPRD Solo.
Namun dia diperiksa dan ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Oktober 2024. Kevin diduga melakukan mark up, LPJ fiktif hingga pemotongan anggaran dari dana hibah NPCI Jabar 2021-2023 dengan total mencapai Rp 122 miliar. Saat itu, Kevin menjabat sebagai pelatih atletik di NPCI Jabarpada2021/2023.
(apu/apu)