Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) absen dua kali dalam sidang gugatan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Padahal, di sidang kedua ini, Jokowi berada di Kota Solo atau berada di rumah.
Ditemui di kediamannya, Jalan Kutai Utara nomor 1, Sumber, Banjarsari, Jokowi menyebut bahwa dirinya sudah memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya yakni YB Irpan untuk mewakili dirinya.
"Semuanya sudah kita berikan kuasa kepada tim kuasa hukum baik untuk mediasi maupun untuk urusan gugatan perkara," katanya, Rabu (7/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi mengatakan bahwa pihaknya siap datang ke sidang pembuktian di PN Solo. Dirinya akan datang bila dibutuhkan di pengadilan.
"Iya kalau diperlukan (datang ke persidangan)," ujarnya.
Dirinya juga akan membawa ijazah ke pengadilan apabila ijazahnya nanti diperlukan. Hal tersebut, kata Jokowi, juga ia lakukan saat datang ke Polda Metro Jaya untuk membahas bukti ijazah.
"Kalau diperlukan (nanti bahwa ijazah). Kemarin misalnya kita di Polda Metro Jaya diharuskan membawa ijazah asli ya kita bawa. Semuanya dari SD, SMP, SMA, universitas semuanya kita bawa," terangnya.
Ditanya mengenai para relawan yang turun melaporkan tudingan ijazah palsu, Jokowi menjawab dengan santai. Menurutnya, semua warga negara mempunyai hak untuk melaporkan.
"Ya, saya kira kan setiap individu, setiap orang atau organisasi memiliki hak untuk itu. Tapi dilakukan secara baik-baik, nggih," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang mediasi kedua perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait perbuatan melawan hukum soal dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Mediasi kedua berakhir deadlock atau tanpa kesepakatan.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan, pihak penggugat masih mengajukan tuntutan yang sama, agar Jokowi selaku tergugat 1, menunjukkan ijazah aslinya di publik. Hal itu ditolak oleh pihak tergugat 1.
"Tuntutan yang diajukan penggugat sama, agar tergugat 1 dalam hal ini Jokowi menunjukkan ijazah aslinya secara terbuka di muka publik. Secara tegas kami tetap menyatakan untuk menolak atas tuntutan tersebut. Sudah selayaknya dalam mediasi kali ini, sudah kami konsultasikan dengan Pak Jokowi, meminta kepada mediator, agar mediasi tidak terjadi adanya suatu kesepakatan untuk damai, atau dengan kata lain deadlock, sehingga tidak kepanjangan," kata Irpan kepada awak media di PN Solo, Rabu (7/5).
Dalam mediasi itu, Jokowi sebenarnya sudah diundang oleh mediator untuk hadir secara langsung sebagai prinsipal. Irpan menilai, Jokowi tidak perlu hadir dengan berbagai alasan.
"Ada beberapa pertimbangan seperti pihak penggugat tidak memiliki legal standing, tidak memiliki kepentingan, tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan terkait dugaan Jokowi menggunakan ijazah palsu dalam proses Pilwalkot Solo, Pilgub Jakarta, dan Pilpres. Sudah layak dan pantas pak Jokowi tidak datang untuk menyelesaikan proses mediasi secara win win solution dengan pihak penggugat," jelasnya.
(afn/apl)