Kakak beradik di Cilacap ditangkap polisi gegara ribut masalah keluarga hingga menodongkan airsoft gun ke kepala warga. Pelaku juga sempat melakukan perlawanan terhadap petugas saat hendak ditangkap.
Keributan kakak beradik itu terjadi di Gang Malawi, Jalan ML Wiratno, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap. Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Minggu (6/4) dini hari. Saat itu kakak berinisial AI terlibat keributan dengan adiknya berinisial DA (21).
"Terjadi keributan hebat yang melibatkan dua orang pemuda, dengan suara letusan keras menyerupai tembakan pistol yang mengejutkan warga," kata Galih melalui siaran pers, Selasa (29/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keributan tersebut mengundang perhatian warga. Kemudian salah satu warga, Suratno (41), bersama beberapa saksi lain berinisiatif melerai pertikaian.
Saat hendak mengamankan salah satu pelaku berinisial AI, Suratno terjatuh. Pelaku langsung memukul bagian wajah Suratno dua kali. Situasi semakin kacau ketika DA muncul sambil membawa benda yang menyerupai pistol.
"DA menembakkan benda tersebut ke arah tanah, serta mengeluarkan suara letusan keras yang mengagetkan warga sekitar. Tidak berhenti di situ, ia lalu menodongkan benda itu ke tubuh Suratno dan ke kepala salah satu saksi sambil melontarkan ancaman agar tidak ikut campur dalam urusan keluarga mereka," terangnya.
Aksi brutal tersebut membuat warga sekitar ketakutan. Beberapa orang mencoba melawan dengan berusaha merebut barang mirip pistol dari tangan DA.
"Tapi tiba-tiba warga mendengar letusan kedua. Melihat kondisi yang semakin tidak terkendali, warga langsung lapor polisi dan datanglah dua anggota," jelasnya.
Mereka langsung berusaha melerai dan mengamankan kedua pelaku. Namun, AI kembali melakukan perlawanan dengan menendang kaki salah satu polisi. Sementara itu, pelaku kedua, DA, melarikan diri ketika akan ditangkap. Setelah melalui upaya paksa, AI akhirnya berhasil diamankan.
"Pelaku sudah kami amankan di lokasi. Saat proses penangkapan, salah satu pelaku sempat melawan dan menyerang petugas. Namun anggota kami berhasil menangani situasi dengan profesional," ungkapnya.
Akibat insiden tersebut, Suratno mengalami luka lebam di pelipis kanan dan luka di bagian hidung, sehingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu potong kaus berwarna hitam, dan satu celana panjang jeans biru yang digunakan oleh pelaku DA saat kejadian.
Polisi terus melakukan pengejaran kepada salah satu pelaku DA yang melarikan diri. Ia kemudian ditangkap pada Sabtu (12/4) sore, saat ia kembali menemui kerabatnya.
"Kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua. Kini keduanya sudah ditahan di Polsek Cilacap Selatan dan proses hukum terus berjalan. Adapun senjata yang digunakan oleh pelaku adalah airsoft gun," ujar Galih.
Atas kejadian ini kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun 6 bulan.
"Kami juga mengimbau warga agar segera melaporkan jika melihat adanya tindakan kriminal atau kepemilikan senjata ilegal," pungkasnya.
(apl/dil)