Saat Aria Bima PDIP Bela Jokowi soal Tuduhan Ijazah Palsu

Nasional

Saat Aria Bima PDIP Bela Jokowi soal Tuduhan Ijazah Palsu

Dwi Rahmawati - detikJateng
Jumat, 25 Apr 2025 11:10 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025). Foto: (Dwi Rahmawati/detikcom)
Solo -

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, membela Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait tuduhan ijazah palsu. Aria Bima yang juga politisi PDIP itu menilai Jokowi tak perlu membuktikan keaslian ijazahnya.

"Pak Jokowi tidak perlu membuktikan ijazahnya asli. Yang menggugat itu buktikan bahwa ijazahnya itu palsu. Kan gitu. Jangan menuntut Jokowi membuktikan ijazahnya asli. Buktikan bahwa itu ijazah palsu," kata Aria Bima di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025), dilansir dari detikNews.

Menurutnya Jokowi sudah membuktikan keaslian ijazahnya dalam sepanjang menjadi peserta pesta demokrasi. Bima menyinggung adanya verifikasi faktual yang dilakukan kepada peserta pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah saya mengatakan, dia sudah menjadi wali kota dua kali, gubernur sekali, dan presiden dua kali. Ada verifikasi faktual di dalam persyaratan administratif soal pendidikan. Verifikasi faktual itu antara prasyarat. Prasyarat itu kalau nggak ada, nggak boleh. Itu diverifikasi ke lembaga-lembaga terkait," ujar Aria.

Dia menilai pihak yang menujuh ijazah Jokowi palsu yang harus membuktikan.

ADVERTISEMENT

"Kalau pendidikan ijazah SD, SMP, SMA, ke Dirjen Pendidikan Dasar Menengah dan Atas. Kalau universitas, Ditjen Pendidikan Tinggi. Siapa yang pernah mengatakan ijazah itu asli? Ya lembaga-lembaga ini. Buktikan yang menuduh palsu, kepada instansi-instansi ini, untuk mengatakan kenapa dulu sampai ada pelantikan Presiden Jokowi, Gubernur Jokowi, dan Wali Kota Jokowi," kata Aria Bima.

"Jangan meminta Jokowi membuktikan ijazahnya asli. Yang menggugatnya harus bisa membuktikan bahwa ijazahnya itu palsu. Saya kira begitu ya," sambungnya.

Ia mengatakan PDIP bukan dalam posisi membuktikan ijazah itu asli atau tidak. Menurutnya yang mampu membuktikan adalah instansi yang sempat melakukan verifikasi data Jokowi saat Pemilu.

"Saya tidak mengatakan PDIP membuktikan ijazahnya palsu atau asli. Sebagai prasyarat wali kota, gubernur, dan presiden, itu diserahkan pada KPU. Siapa yang membuktikan asli atau tidaknya ijazah Jokowi, KPU dan instansi terkait," imbuhnya.

Sebelumnya, Jokowi akan menempuh langkah hukum terkait tuduhan ijazah palsu. Ada empat orang yang berpotensi dilaporkan.

Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, mengatakan berkas-berkas yang sudah dikumpulkan masuk tahap finalisasi. Dalam waktu dekat, Jokowi akan mengambil langkah hukum.

"Mungkin nanti kami sampaikan (siapa saja empat orang itu) di kesempatan berikutnya, namun persiapan kami bisa dibilang sudah hampir rampung, tinggal nunggu perintah dari Pak Jokowi," ungkap Yakub.




(afn/apu)


Hide Ads