Kalender Hijriah Hari Ini 25 April 2025 dan Hukum Puasa Sabtu

Kalender Hijriah Hari Ini 25 April 2025 dan Hukum Puasa Sabtu

Nur Umar Akashi - detikJateng
Jumat, 25 Apr 2025 09:03 WIB
Kalender April 2025
Kalender April 2025. (Foto: Tangkapan layar Kalender Hijriah Bimas Islam Kementerian Agama)
Solo -

Umat Islam di seluruh dunia selalu berpatokan dengan tanggalan Hijriah dalam rangka menjalankan ibadah, seperti puasa sunnah. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui tanggalnya dengan tepat. Nah, berikut konversi kalender Hijriah hari ini, 25 April 2025.

Disadur dari NU Online, kalender Hijriah didasarkan atas peredaran Bulan mengelilingi Bumi. Sistem ini mengikuti siklus sinodik Bulan yang berlangsung sekitar 29 hari 12 jam 44 menit atau dibulatkan menjadi 29,5 hari. Dengan demikian, lama 1 tahun Hijriah minimal 354 hari.

Lain halnya dengan kalender Masehi yang mematok hitungannya berdasar peredaran Bumi mengelilingi Matahari. Kalender yang juga dikenal dengan nama Gregorian ini memakai siklus tropis Matahari. Setiap siklusnya berdurasi sekitar 365 hari 5 jam 48 menit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbedaan lain dari kalender Hijriah dan Masehi adalah waktu pergantian hari. Disadur dari laman Djuanda University, pergantian hari kalender Hijriah terjadi saat Matahari terbenam/waktu maghrib. Sementara itu, kalender Masehi berganti hari setiap pukul 00.00 malam.

Waktu pergantian hari yang berbeda antara kalender Hijriah dan Masehi kadang kala mengecoh. Alasan inilah yang melatarbelakangi pentingnya pengetahuan seputar kalender Hijriah hari ini. Langsung saja, simak kalender Hijriah 25 April 2025 menurut NU-Muhammadiyah via uraian berikut!

ADVERTISEMENT

Tanggal Hijriah Hari Ini 25 April 2025

Tanggal Hijriah Hari Ini 25 April 2025 Menurut NU

Dikutip dari situs resmi NU Jawa Barat, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi menetapkan Senin Pahing, 31 Maret 2025, sebagai 1 Syawal 1446 Hijriah. Hal ini didapat setelah hasil pemantauan pada Sabtu, 29 Maret 2025 tidak menunjukkan hilal di berbagai lokasi.

Sesuai petunjuk Rasulullah SAW, bila pada tanggal 29 bulan berjalan hilal tak terlihat, maka bulan tersebut digenapkan harinya menjadi 30. Penggenapan ini disebut dengan metode istikmal atau penyempurnaan.

Akhir kata, dengan digenapkannya Ramadan menjadi 30 hari, maka 1 Syawal 1446 H menurut NU jatuh pada Senin, 31 Maret 2025. Meski begitu, perlu dicatat bahwasanya hari pertama Syawal tersebut sudah dimulai sejak Minggu malam, 30 Maret 2025.

Dengan demikian, maka 25 April 2025 bertepatan dengan 26 Syawal 1446 H.

Tanggal Hijriah Hari Ini 25 April 2025 Menurut Muhammadiyah

Berdasar Maklumat Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2025 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1446 Hijriah, Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal 1446 H pada 31 Maret 2025.

Hal ini dikarenakan saat Matahari terbenam, Sabtu, 29 Maret 2025, bulan masih berada di bawah ufuk alias hilal belum wujud di seluruh wilayah Indonesia. Alhasil, Ramadan 1446 H digenapkan menjadi 30 hari dan keesokan harinya, 31 Maret 2025, ditetapkan sebagai awal Syawal.

"Di wilayah Indonesia tanggal 1 Syawal 1446 H jatuh pada hari Senin Pahing, 31 Maret 2025 M," bunyi keterangan dalam maklumat tersebut.

Dengan dasar hitungan tersebut, maka menurut Muhammadiyah, 25 April 2025 bertepatan dengan 26 Syawal 1446 H.

Tanggal Hijriah Hari Ini 25 April 2025 Menurut Pemerintah

Dilansir Kementerian Agama, Pemerintah telah melakukan sidang isbat untuk menetapkan awal Syawal pada Sabtu (29/3/2025) di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin No 6 Jakarta. Hasil sidang menetapkan 1 Syawal 1446 H jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.

"Sidang isbat secara bulat menetapkan 1 Syawal 1446 H jatuh pada hari Senin, 31 Maret 2025," ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam konferensi pers hasil sidang isbat.

Keterangan senada juga bisa detikers temukan dalam Kalender Hijriah Tahun 2025 yang dirilis Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama. Dalam kalender tersebut, tertulis bahwasanya 31 Maret 2025 bertepatan dengan 1 Syawal 1446 H. Oleh karena itu, maka 25 April 2025 bertepatan dengan 26 Syawal 1446 H.

Akhir kata, baik NU, Muhammadiyah, maupun pemerintah sama-sama mengonversi Jumat, 25 April 2025 menjadi 26 Syawal 1446 H.

Hukum Puasa Hari Sabtu

Umat Islam yang belum merampungkan puasa sunnah 6 hari Syawal mesti bergegas. Pasalnya, tidak lama lagi, bulan kesepuluh Hijriah tersebut akan berakhir. Bagaimana jika lanjut puasa lagi besok? Apakah boleh puasa di hari Sabtu?

Dirujuk dari buku Catatan Fikih Puasa Sunnah oleh Hari Ahadi, hukum puasa hari Sabtu masih menjadi perselisihan di kalangan ulama. Sebagian menyebut makruh, sedangkan yang lain menyatakan tidak alias boleh-boleh saja.

Ulama-ulama yang memakruhkan berdalil dengan hadits:

Ω„Ψ§ ΨͺΩŽΨ΅ΩΩˆΩ…ΩΩˆΨ§ ΩŠΩŽΩˆΩ’Ω…ΩŽ Ψ§Ω„Ψ³Ω‘ΩŽΨ¨Ω’Ψͺِ Ψ₯ِلا ΩΩΩŠΩ…ΩŽΨ§ افْΨͺَرَآَ Ψ§Ω„Ω„Ω‘ΩŽΩ‡Ω ΨΉΩŽΩ„ΩŽΩŠΩ’ΩƒΩΩ…Ω’ ، فَΨ₯ِنْ Ω„ΩŽΩ…Ω’ ΩŠΩŽΨ¬ΩΨ―Ω’ Ψ£ΩŽΨ­ΩŽΨ―ΩΩƒΩΩ…Ω’ Ψ₯ِلا Ω„ΩΨ¬ΩŽΨ§Ψ‘ΩŽ ΨΉΩΩ†ΩŽΨ¨ΩŽΨ©Ω ، Ψ£ΩŽΩˆΩ’ عُودَ شَجَرَةٍ ΩΩŽΩ„Ω’ΩŠΩŽΩ…Ω’ΨΆΩΨΊΩ’Ω‡Ω

Artinya: "Janganlah kalian berpuasa di hari Sabtu kecuali puasa yang Allah wajibkan. Jika kalian tidak memiliki makanan apapun selain kulit anggur atau batang kayu, hendaknya dia mengunyahnya." (HR Tirmidzi no 744, Abu Daud no 2421, dan Ibnu Majah no 1726)

Namun, hadits di atas diingkari oleh sejumlah ulama, seperti Imam Malik. Abu Dawud sendiri menyebut hadits di atas sudah dimansukh alias dihapus. Dalam menyikapi masalah ini, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata:

"Maka ulama yang menganggap hadits ini shahih dan bisa dijadikan sebagai landasan dalil, maka baginya makruh menyendirikan puasa pada hari Sabtu. Adapun ulama yang berpendapat bahwa hadits ini tidak bisa dijadikan sebagai hujjah dan menilainya sebagai hadits yang lemah maka pendapatnya tidak makruh berpuasa di hari Sabtu."

Dengan demikian, bisa diambil kesimpulan bahwasanya hukum puasa hari Sabtu adalah:

  • Jika puasanya wajib, seperti Ramadhan maupun qadha, tidak masalah mengerjakan pada hari Sabtu.
  • Jika disambung dengan puasa hari Jumat, maka hukumnya boleh.
  • Bila hari Sabtu bertepatan dengan hari-hari yang disyariatkan puasa, seperti Ayyamul Bidh, Arafah, Asyura, 6 hari Syawal, dan 9 pertama Dzulhijjah, maka boleh.
  • Jika bertepatan dengan kebiasaan puasa, seperti Daud, maka diperbolehkan.
  • Bila menyengaja puasa pada Sabtu secara khusus, ini terlarang. Dengan catatan, hadits yang melarangnya di atas shahih. Wallahu a'lam bish-shawab.

Akhir kata, detikers boleh-boleh saja berpuasa pada hari Sabtu dalam rangka menyelesaikan puasa 6 Syawal. Lebih amannya, dengan dibarengi puasa pada Jumat atau Minggunya. Al-Allamah Abdurrahman bin Qasim al-Ashimi berkata:

Ψ£Ω† Ψ΅ΩŠΨ§Ω… ΩŠΩˆΩ… Ψ§Ω„Ψ³Ψ¨Ψͺ ΩˆΩŠΩˆΩ… Ψ§Ω„Ψ¬Ω…ΨΉΨ© أو Ψ§Ω„Ψ³Ψ¨Ψͺ ΩˆΨ§Ω„Ψ£Ψ­Ψ― Ω„Ψ§ ΩŠΩƒΨ±Ω‡ ΩˆΩ‡Ωˆ Ψ₯Ψ¬Ω…Ψ§ΨΉ

Artinya: "Berpuasa pada hari Sabtu dengan Jumat atau Sabtu dengan Ahad hukumnya tidak makruh, dan ini disepakati oleh ulama." (Al-Ihkam Syarah Ushul al-Ahkam, II/292)

Demikian informasi ringkas mengenai kalender hijriah hari ini 25 April 2025 dan hukum puasa hari Sabtu. Semoga bermanfaat, detikers!




(sto/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads