Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto mengungkapkan alasan Bupati Indramayu Lucky Hakim pergi liburan ke Jepang tanpa izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Dari komunikasi saya dengan Bupati Indramayu, memang beliau tidak mengajukan izin sepertinya karena tidak memahami prosedur izin perjalanan ke luar negeri," kata Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, saat dihubungi detikcom, Senin (7/4/2025), dikutip dari detikNews.
Dilansir detikNews, liburan Lucky ke Jepang tanpa mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri bertentangan dengan Pasal 76 ayat 1 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu mengatur ketentuan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi terkait larangan itu juga telah diatur dalam Pasal 77 ayat 2. Pelanggar bisa disanksi dengan hukuman pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
"Kepala daerah itu wajib mengajukan izin walau dalam masa liburan," ujar Bima.
Bima menyampaikan Kemendagri akan memanggil Lucky Hakim siang ini untuk melakukan klarifikasi.
"Besok siang (hari ini) Pak Bupati akan dimintai penjelasannya oleh Irjen Kemendagri," ucap Bima.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyayangkan Bupati Indramayu Lucky Hakim yang berlibur ke Jepang tanpa izin dari Gubernur Jawa Barat dan Mendagri.
"Pada dasarnya saya turut kecewa juga ya atas apa yang dilakukan kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa izin," kata Erwan saat diwawancarai di acara panen raya Kabupaten Majalengka, dilansir detikJabar, Senin (7/4/2025).
Erwan meminta setiap kepala daerah di Jawa Barat mengikuti prosedur yang berlaku. Dia mengingatkan bahwa aturan terkait perjalanan ke luar negeri oleh kepala daerah, baik untuk kepentingan dinas maupun pribadi, sudah sangat jelas.
"Padahal sebelumnya, pada saat penutupan retret oleh Pak Mendagri itu dijelaskan, alurnya seperti apa jika akan melakukan perjalanan ke luar negeri, baik itu perjalanan dinas maupun pribadi. Termasuk untuk berobat saja harus ada izin, apalagi untuk berlibur. Saya berharap ini tidak terjadi lagi di Jawa Barat," ujar Erwan.
(dil/aku)