Razia Kos Saat Ramadan, Satpol PP Pati Ciduk 3 Pasangan Tak Resmi

Razia Kos Saat Ramadan, Satpol PP Pati Ciduk 3 Pasangan Tak Resmi

Dian Utoro Aji - detikJateng
Selasa, 25 Mar 2025 11:58 WIB
Petugas Satpol PP Pati melakukan razia kos di Desa Dadirejo, Kecamatan Margorejo, Pati, Selasa (25/3/2025).
Petugas Satpol PP Pati melakukan razia kos di Desa Dadirejo, Kecamatan Margorejo, Pati, Selasa (25/3/2025). (Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng)
Pati -

Petugas Satpol PP Kabupaten Pati menggelar razia di kos-kosan saat Bulan Ramadan. Hasilnya ada tiga pasangan bukan suami istri yang tengah berduaan di kamar kos saat bulan puasa.

Pantauan detikJateng, petugas Satpol PP mendatangi kompleks kos di Desa Dadirejo, Kecamatan Margorejo pukul 09.30 WIB. Rombongan Satpol PP pun langsung turun mengecek kamar satu demi satu.

Ada tiga kamar saat dibuka terdapat pasangan laki-laki dan perempuan. Namun saat ditanya, mereka tidak bisa menunjukkan status perkawinan atau buku nikah.

"Saya tunangan dengan wanita ini, nanti akan menikah," jawab pria yang keluar dari kamar saat ditemui petugas di depan kamar kosan, Selasa (25/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasi Penindakan Satpol PP Pati, Suyut menjelaskan razia ini dilakukan berdasarkan surat tugas dan laporan masyarakat dengan adanya tempat kos yang terindikasi yang digunakan untuk hal-hal yang sifatnya menyimpang saat bulan Ramadan.

"Jadi giat hari ini bersama tim melaksanakan penertiban atau pengecekan lapangan terkait laporan itu," jelas Suyut kepada wartawan di lokasi.

ADVERTISEMENT

Menurutnya hasil razia ini ditemukan tiga pasangan yang bukan suami istri. Mereka usia antara 20 tahun sampai 30 tahun. Ketiga pasangan ini merupakan warga Pati.

"Di lapangan kami menemukan tiga pasangan yang secara fakta bukan suami istri," jelasnya.

"Yang ngaku masih tunangan tetap kita tindak, karena secara hukum tidak resmi," Suyut melanjutkan.

Suyut mendalami pasangan bukan suami istri ini. Sebab ada laporan jika ada penghuni kosan bekerja di salah satu tempat mesum di Pati.

"Ya nanti akan kami dalami lebih lanjut terkait adanya pekerja seks komersil," jelasnya.

Kepada pasangan tidak resmi itu dilakukan pembinaan di lokasi. Suyut meminta kepada pasangan bukan suami istri ini agar tidak mengulangi perbuatan lagi.

"Kemudian terhadap pelanggar Perda kami lakukan pembinaan perbuatan surat pernyataan, terus kami perintahkan untuk menikah. Arahan untuk dilakukan pembinaan di tempat. Kalau kemudian kami melakukan penertiban ditemukan lagi, ya akan kami tindak lebih tegas lagi," jelasnya.

Suyut menambahkan penertiban kosan akan terus dilakukan. "Tentunya ke depan akan kami melaksanakan kegiatan yang sama, seperti kemarin kami melaksanakan bersama Polres kegiatan yang sama di tempat ke kosan lagi," pungkasnya.




(aku/rih)


Hide Ads