Polisi memberlakukan sistem satu arah atau one way di Kecamatan Ketanggungan, Brebes. Rekayasa ini untuk memecah kepadatan kendaraan dari arah exit tol Pejagan Brebes menuju Banyumas.
Sistem satu arah ini dimulai pukul Senin (24/3/2025) pukul 00.00 WIB. Pemberlakuan one way di lokasi ini untuk mencegah kemacetan saat arus mudik.
Bagi pemudik yang akan menuju Banyumas melalui Exit Tol Pejagan harus melalui rute-rute yang ditentukan. Masuk Kecamatan Ketanggungan, sudah diberlakukan satu arah yang dimulai dari Simpang Ciremai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendaraan pemudik dari arah utara atau Exit Tol Pejagan dialihkan ke jalur lingkar Ketanggungan-Bulakelor. Kemudian di Bulakelor melalui simpang Flyover Dermoleng ke arah selatan, melalui Kecamatan Larangan dan Songgom. Selanjutnya, masuk ke arah Klonengan, Prupuk.
Berdasarkan pantauan pukul 12.00 WIB, lalu lintas sedikit ramai. Lalu lintas di lokasi didominasi kendaraan sepeda motor dan aktivitas warga sekitar.
"Sistem satu arah sudah berlaku tadi malam pukul 00.00 untuk simpang Ciremai sampai Flyover Dermolang," kata Kasat Lantas Polres Brebes, AKP Rahandi GP saat dimintai konfirmasi, Senin (24/3/2025).
Rahandi menerangkan untuk kendaraan dari arah selatan atau Purwokerto menuju arah utara akan melewati jalur seperti biasa. Kendaraan dari arah Flyover Dermoleng tetap akan melintas di jalur arteri Ketanggungan hingga masuk tol Pejagan atau menuju ke arah jalur pantura. Untuk mengurai kemacetan, petugas petugas tim urai kemacetan juga telah disiagakan.
"Dari selatan seperti biasa lewat jalur arteri. Pengaturan satu arah ini sudah diberlakukan," tuturnya.
Sistem satu arah ini berlaku untuk semua kendaraan tanpa kecuali. Penerapan one way berlaku sampai tanggal 8 April 2025.
"Terakhir sampai tanggal 8 April dan berlaku untuk semua kendaraan," tegas Rahandi.
(apu/ams)