Aturan lengkap untuk pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai swasta, BUMN, dan BUMD sekaligus bonus hari raya untuk driver ojek online akan diumumkan besok. Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Adapun kepastian pencairan THR dan bonus untuk ojek online diumumkan hari ini oleh Presiden Prabowo Subianto. Dilansir detikFinance, Yassierli mengatakan pihaknya akan mengeluarkan Surat Edaran Khusus untuk dua kebijakan tersebut.
"Biasanya rutin tiap tahun kami keluar dengan sebuah Surat Edaran di Kemenaker, insyaallah kita umumkan segera jadwalnya, insyaallah besok akan diumumkan," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yassierli enggan menjawab saat ditanya soal mekanisme pencairan bonus hari raya untuk ojek online.
"Saya tidak mau mendahului nanti kita jelaskan SE-nya, insyaallah besok saat bersama dengan perwakilan dari pemilik pengelola aplikasi dan juga pengemudi serta kurir online akan diumumkan bersama besok," ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo memberikan sedikit bocoran soal mekanisme pencairan THR untuk ojek online. Prabowo mengatakan pemberian THR bisa diberikan dalam bentuk uang tunai dan mempertimbangkan keaktifan kerja para pengemudi.
Prabowo mengatakan ada sekitar 250 ribu pengemudi ojek dan kurir online di Indonesia yang aktif. Sementara itu yang bekerja secara paruh waktu ada sekitar 1,5 juta orang.
"Besarannya kita serahkan dengan nanti dirundingkan dan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran," kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Senin (10/3).
(dil/ams)