Sejumlah warga Kecamatan Wanayasa dan Karangkobar, Banjarnegara, mengadu ke Bupati Banjarnegara dr Amalia Desiana soal hutan di pegunungan Rogojembangan yang beralih menjadi lahan pertanian. Mereka menyebut dampak lingkungan sudah parah.
Slamet warga Desa Karangkobar, Kecamatan Karangkobar, menyebut dampak perambahan hutan di Pegunungan Rogojembangan wilayah Kecamatan Wanayasa saat ini sudah parah.
"Sekarang kondisinya sudah sangat parah. Ini menyebabkan berbagai masalah seperti banjir bandang, ancaman longsor," kata Slamet saat ditemui di rumah dinas Bupati Banjarnegara, Senin (10/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia bilang mata air yang biasanya dimanfaatkan warga sudah mengering dan beberapa lainnya tercemar.
"Beberapa mata air telah hilang sehingga warga terpaksa mengonsumsi air yang tidak layak," ujar dia.
Menurut Slamet, perambahan hutan di Pegunungan Rogojembangan sudah berlangsung sejak lama.
"Puluhan hektare hutan telah berubah menjadi lahan pertanian sayuran. Jika dibiarkan, permukiman warga akan semakin terancam oleh bencana alam," ucapnya.
Aktivis konservasi sumber daya alam Banjarnegara Farid M menambahkan, dampak perambahan hutan sudah dirasakan warga 7 desa di Kecamatan Wanayasa, dan Karangkobar.
"Ada 7 desa yang terdampak perambahan hutan ini. Hutan yang mestinya untuk tanaman tegak atau tanaman keras sekarang menjadi lahan pertanian. Saat hujan menyebabkan banjir bandang, saat (musim) kering mata air ikut kering," kata Farid di lokasi yang sama.
Farid berharap Pemkab Banjarnegara mengambil langkah untuk menghentikan perambahan hutan tersebut.
"Kami memohon untuk mengambil langkah-langkah dan menyampaikan ke pemerintah di atasnya lagi, bagaimana untuk menghentikan seluruh kegiatan perambahan hutan," ujar dia.
Bupati Banjarnegara dr Amalia Desiana mengatakan akan segera menindaklanjuti aduan tersebut. Salah satunya dengan meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menginventarisasi kondisi di lapangan.
"Kami akan membantu warga dalam menyusun laporan yang lebih detail disertai dokumen pendukung, sehingga dapat diajukan ke Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat," kata Amalia.
(dil/ams)