Lulusan PPG Prajabatan Ngadu ke DPRD Jateng Usai Tak Lolos Administrasi PPPK

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Kamis, 06 Mar 2025 18:00 WIB
Ilustrasi ASN. Foto: Nathea Citra
Semarang -

Sejumlah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan mengadukan nasib mereka kepada DPRD Jaten usai dinyatakan gugur dalam tes administrasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Jawa Tengah (Jateng). Mereka, meminta DPRD memfasilitasi para pelamar PPPK dengan panitia seleksi, BKD, hingga Sekda.

Salah satu lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan, Ravalen mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat permohonan audiensi kepada DPRD Jateng sejak kemarin.

"Kemarin sih masuk baru di TU. Nah, ini coba kami konfirmasi lagi katanya masih proses," kata Ravalen saat dihubungi detikJateng, Kamis (6/3/2025).

Dalam permohonan audiensinya, Ravalen meminta DPRD Jateng untuk memfasilitasi pertemuan antara Panitia Seleksi Daerah (Panselda), BKD, dan Sekda. Pasalnya, para lulusan PPG Prajabatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) secara massal itu ingin agar ada peninjauan ulang soal status mereka.

"Karena kemarin kami menemui BKD, ternyata pihak terkait yang men-TMS-kan kami itu tidak hanya BKD tapi juga ada tanda tangan Sekda," jelasnya.

Untuk diketahui, ratusan pelamar PPPK guru lulusan PPG prajabatan dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam seleksi administrasi. Hal itu dinilai karena para pelamar melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atau dokumen sejenis dalam seleksi PPPK. Dokumen itu hanya dimiliki oleh guru yang sudah mengajar.

Ravalen menegaskan, ada surat edaran dari Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) Kemendikbudristek yang menyatakan lulusan PPG Prajabatan tidak perlu melampirkan surat-surat tersebut.

Namun, BKD Jateng tetap berpegang pada aturan internal mereka yang mengharuskan dokumen tersebut, sehingga menyebabkan ratusan lulusan PPG Prajabatan gugur di tahap administrasi.

"Kami ingin DPR meninjau ulang kebijakan ini. Jika pusat sudah mengeluarkan aturan yang membebaskan PPG Prajabatan dari syarat tersebut, mengapa Jateng masih menggunakan aturan sendiri? Ini yang perlu diluruskan," ujar Ravalen.

Ravalen dan rekan-rekannya kini berpacu dengan waktu. Pasalnya, kata Ravalen, tenggat untuk menyelesaikan masalah tersebut yakni 7 Maret 2025.

Jika status mereka tetap TMS di tahap administrasi, maka mereka tidak akan terdata dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini berdampak pada kesempatan mereka di tahun berikutnya, karena mereka harus mendaftar sebagai pelamar umum, bukan sebagai peserta yang telah melalui seleksi afirmasi.

"Untuk bisa terdata di BKN, setidaknya kami harus lulus seleksi administrasi ini dan mengikuti tahap selanjutnya, yaitu tes berbasis komputer (CAT). Jika pun belum rezeki di tahun ini, setidaknya kami sudah masuk dalam sistem dan bisa mendapatkan prioritas di seleksi berikutnya," jelasnya.

"Kalau tanggal 7 besok sudah melampaui batas, ngapunten wasalam sudah kita. Berarti mau ndak mau, siap ndak siap, harus legawa dan mendaftar di tahun depan dengan status bukan pelamar PPG, tapi pelamar umum," lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jateng, Imam Teguh Purnomo mengaku akan meminta klarifikasi ke OPD terkait. Imam akan menegur Kepala BKD soal polemik seleksi PPPK tahun 2024.

"Saya tanyakan dulu nanti ke dinas, nanti kalau dinas yang lalai ya akan saya tegur dan saya akan suruh masukkan lagi (pelamar yang tidak lolos), gimana caranya," katanya.

Dia menegaskan, seharusnya BKD menjalankan Ditjen GTKPG yang menyatakan PPG Prajabatan tidak perlu melampirkan dokumen SPTJM dan sebagainya. Pasalnya dokumen tersebut hanya dimiliki guru honorer yang sudah mengajar di sekolah negeri.

"Makanya sekarang gini saya klarifikasi dulu ke dinas kalau ada surat dari Dirjen GTKPG memang ada suratnya dia untuk bisa masuk PPPK ya dimasukkan untuk ke pengadaan PPPK, ya udah nanti dinas akan memasukkan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, ratusan lulusan PPG Prajabatan dinyatakan TMS dalam tahap seleksi administrasi PPPK. Saat itu, BKD Jateng membuka kesempatan lulusan PPG Prajabatan untuk bersaing dengan guru honorer, akan tetapi mereka dinyatakan TMS lantaran tak menyertakan dokumen.

"Kita sudah siap berperang di Jateng. Tapi saat pengumuman administrasi, saya dan seluruh pelamar dari PPG Prajabatan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), karena tidak melampirkan dokumen yang hanya dimiliki guru yang sudah mengabdi di sekolah," kata salah satu lulusan PPG Prajabatan, Kinan saat dihubungi awak media, Rabu (5/3/2025).

"Padahal ada surat edaran GTKPG bahwa pelamar PPG Prajabatan tidak memiliki surat itu, otomatis tidak bisa melampirkannya, dan lulusan PPG kan belum ada yang mengabdi atau menjadi honorer di sekolah," lanjutnya.

Menanggapi polemik ini, Kepala BKD Jateng, Rahma, menyatakan bahwa seleksi telah dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia juga mengaku masih berfokus menempatkan guru honorer (P1) yang telah lama mengabdi.

"Panitia seleksi daerah sesuai dengan Permen 46 yang boleh mencantumkan persyaratan lain yang ditetapkan PPPK. Dalam pengumumannya itu sudah sesuai regulasi," kata Rahma saat dihubungi awak media.

"Yang P1 kan GTT masih banyak yang belum mendapat formasi. Formasinya 2.990 guru, PR kita P1 masih banyak, masih ada 4.000 sekian, belum GTT-nya banyak sekali," sambungnya.



Simak Video "Video: Kecelakaan Karambol di Tol Gayamsari Semarang, 8 Orang Terluka"

(afn/ahr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork