Seleksi PPPK Jateng Tuai Polemik, 592 Lulusan PPG Prajabatan Dinyatakan TMS

Seleksi PPPK Jateng Tuai Polemik, 592 Lulusan PPG Prajabatan Dinyatakan TMS

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 05 Mar 2025 14:03 WIB
Peringatan darurat.
Narasi peringatan darurat polemik PPPK di Jateng. Foto: Dok tangkapan layar.
Semarang -

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah (Jateng) tahun 2024 menuai polemik. Ratusan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tahap seleksi administrasi.

Para lulusan PPG Prajabatan itu kemudian mengunggah keluhan mereka dengan poster 'Peringatan Darurat' berwarna hitam dengan logo Pemprov Jateng yang diunggah di aplikasi TikTok. Salah satunya di akun @sejenismanusiaaa.

"PPG Prajabatan menjadi korban TMS massal dalam seleksi PPPK tahan 2 BKD Jateng," tulis akun tersebut seperti dilihat detikJateng, Rabu (5/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Unggahan poster peringatan darurat yang telah dilihat 69 ribu akun itu tertulis 'matinya literasi dan nurani BKD Provinsi Jawa Tengah atas TMS sepihak pada seleksi penerimaan PPPK 2024 tahap II'.

Salah seorang PPG Prajabatan, Kinan (bukan nama asli), mengungkapkan kekecewaannya. Pasalnya, sejak awal PPG Prajabatan diarahkan menjadi tenaga ASN PPPK oleh Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar, dan Menengah.

ADVERTISEMENT

"Proyeksi refleksi PPPK ini menurut GTK bisa menjadi tenaga ASN PPPK. Maka teman-teman PPG sedikit yang daftar CPNS karena satu orang hanya bisa daftar satu proses seleksi ASN," kata Kinan saat dihubungi awak media, Rabu (5/3/2025).

Mereka pun kemudian mengikuti proses pendaftaran dari seleksi administrasi hingga seleksi kompetensi. Disebutkan, dalam seleksi PPPK itu sistem kelulusan tak murni ditentukan oleh nilai, tapi juga skala prioritas.

"Nah prioritasnya seleksi PPPK itu dibagi lima kategori, P1-P5. PPG prajabatan menempati posisi paling rendah, P5. Misal saat tes PPG nilainya lebih unggul tapi ada guru dari yang mendaftar di formasi sama, yang lulus adalah P4," tuturnya.

Saat itu, BKD Jateng membuka kesempatan lulusan PPG Prajabatan untuk bersaing dengan guru honorer sehingga mereka memilih formasi di Jateng karena melihat ada peluang.

"Kita sudah siap berperang di Jateng. Tapi saat pengumuman administrasi, saya dan seluruh pelamar dari PPG Prajabatan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), karena tidak melampirkan dokumen yang hanya dimiliki guru yang sudah mengabdi di sekolah," ungkapnya.

"Padahal ada surat edaran GTKPG bahwa pelamar PPG Prajabatan tidak memiliki surat itu, otomatis tidak bisa melampirkannya, dan lulusan PPG kan belum ada yang mengabdi atau menjadi honorer di sekolah," lanjutnya.

592 PPG Dinyatakan TMS

Kinan melanjutkan, mengacu pada surat edaran terbaru No. 0273 tanggal 27 Januari 2025 dari Ditjen GTKPG, yang menyatakan lulusan PPG Prajabatan tidak perlu melampirkan dokumen seperti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), slip gaji, dan surat pengalaman mengajar.

Para pelamar yang tidak lolos kemudian mengajukan sanggahan melalui sistem SSCASN dengan harapan panitia seleksi mempertimbangkan aturan terbaru dari Ditjen GTKPG. Namun, hasil sanggahan tetap tidak mengubah keputusan BKD.

"Total yang TMS waktu itu 592, tetapi yang sanggah 573. Setelah sanggah ternyata 573 itu sama saja di-TMS-kan dan tetap total semua TMS di pascasanggah ada 592 orang," ungkapnya.

"Pemprov Jateng mengatakan surat dari GTK turunnya telat, verifikator Pemprov sudah proses verifikasi dan memang fokusnya Jateng untuk menuntaskan P1 atau honorer dari tahun sebelumnya," tuturnya.

Para PPG prajabatan pun kecewa dan merasa diberi harapan palsu.

"Kalau memang Pemprov Jateng hanya fokus penuntasan P1, kenapa tidak dari awal Jateng tidak menerima pelamar dari PPG Prajabatan, seperti yang dilakukan Provinsi Jogja dan Jatim," paparnya.

Ia pun menuntut BKD Jateng untuk mengikuti SE terbaru dari Ditjen GTKPG yang menyatakan PPG Prajabatan persyaratannya tidak disamakan dengan guru non-ASN sehinga bisa memenuhi syarat administrasi.

"Kami berharap banget lolos administrasi, walau kami paham peluang PPG Prajabatan keterima itu kecil karena masih banyak guru honorer. Tapi minimal lolos administrasi biar bisa kedata dan punya pengalaman seleksi kompetensinya," harapnya.

Penjelasan BKD Jateng

Menanggapi polemik ini, Kepala BKD Jateng, Rahma, menyatakan bahwa seleksi telah dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia juga mengaku masih berfokus menempatkan guru honorer (P1) yang telah lama mengabdi.

"Panitia seleksi daerah sesuai dengan Permen 46 yang boleh mencantumkan persyaratan lain yang ditetapkan PPPK. Dalam pengumumannya itu sudah sesuai regulasi," kata Rahma saat dihubungi awak media.

"Yang P1 kan GTT masih banyak yang belum mendapat formasi. Formasinya 2.990 guru, PR kita P1 masih banyak, masih ada 4.000 sekian, belum GTT-nya banyak sekali," sambungnya.




(apl/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads