Spanduk bertulisan 'Stop! Pelantikan/Mutasi Pejabat Rembang. Tunggu Pelantikan Bupati Baru' muncul di sejumlah titik di wilayah Rembang. Menanggapi hal itu, Bupati Rembang menyebut mutasi untuk mengisi kekosongan jabatan.
Pantauan detikJateng, spanduk tersebut terlihat di sejumlah titik lokasi. Seperti di perempatan Jaeni atau sebelah selatan Bank Jateng. Lalu di Area Alun-alun Rembang sebelah pojok timur utara dan di sekitar bundaran Pasar Rembang.
Dimintai konfirmasi detikJateng terkait maraknya spanduk tersebut, Bupati Rembang, Abdul Hafidz mengatakan mutasi jabatan dilakukan untuk mengisi jabatan yang kosong. Kebijakan itu sudah berlangsung sejak setahun lebih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah itu (mutasi jabatan) larangan? Itu ngisi kekosongan. Kalau larangan ya nggak masalah, itu kan ada kekosongan setahun lebih," ujar Hafidz saat dihubungi detikJateng, Selasa (3/12/2024).
Saat ditanya terkait rincian jumlah jabatan di Pemkab Rembang yang kosong, Hafidz mengaku tidak mengetahui secara persis. Dia meminta detikJateng menghubungi Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"(Kekosongan itu jabatan apa dan di Dinas mana?) Tanya BKD aja, aku nggak tahu satu-satunya," pungkas Hafidz.
Sementara itu Kepala BKD Rembang, Arif Romadlon membenarkan ada sejumlah kekosongan jabatan. Di antaranya jabatan Camat Pancur dan Direktur RSUD dr R Soetrasno Rembang.
"Saya tidak hapal (jumlah jabatan yang kosong), kalau 5 lebih. Di antaranya Camat Pancur sama Direktur RSUD," kata Arif melalui pesan singkat.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Rembang, Gunasih, mengaku mendengar ada aksi ramai-ramai pasang spanduk stop mutasi jabatan itu.
"Iya saya dengar kabar (pemasangan spanduk stop mutasi jabatan) hari ini. Seolah-olah ini bupati terlalu memaksakan, tinggal berapa hari lagi menjabat, malah ada kabar seperti ini (mutasi jabatan)," kata Gunasih saat dihubungi detikJateng lewat telepon, sore tadi.
Gunasih memahami memang di lingkup Pemkab Rembang ada beberapa jabatan yang kosong sehingga diisi oleh Plt atau Pelaksana Tugas. Namun, pengisian dan mutasi jabatan, kata dia, tidak diperkenankan oleh Undang-Undang.
Sebagai Wakil Ketua DPRD Rembang, Gunasih meminta supaya Bupati Rembang Abdul Hafidz mengindahkan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016.
"Ya harusnya di akhir masa jabatan ini ya harus bersinergi saja, nggak usah ngurusi jabatan lagi, apalagi ini tidak mengindahkan Undang-undang RI Nomor 10 (Tahun) 2016. Di sana kan sudah diatur jelas. Pasal 71 Ayat 2. Memang ada beberapa jabatan kosong. Saya lupa jumlahnya, setahu saya itu direktur rumah sakit (RSUD) diisi Plt. Tapi kan tetap tidak bisa," ujar Gunasih.
Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi, "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri".
(apl/dil)